Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
HEADLINE
Trending

Polisi Karawang Bongkar Pabrik Oli Oplosan dari Oli Bekas

KARAWANG, RAKA – Praktik pengolahan oli bekas menjadi oli oplosan di Kabupaten Karawang terungkap setelah polisi menindaklanjuti keluhan masyarakat. Dua pelaku menjalankan bisnis ilegal tersebut selama kurang lebih satu tahun dengan memasarkan produk melalui platform e-commerce Shopee menggunakan nama toko Sultan Sparepart.

Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah jajarannya melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat. Polisi kemudian menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat produksi oli oplosan di Kampung Baru 2, RT 14/RW 004, Desa Telukjaya, Kecamatan Pakisjaya.

“Dalam pengungkapan kasus ini, kami mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 3.952 botol oli, corong, teko ukur, serta peralatan yang digunakan untuk mengolah dan mengemas oli bekas. Kami juga menyita laptop, printer, dan buku pencatatan transaksi,” katanya, Rabu (4/11).

Ia menjelaskan, modus yang digunakan pelaku yakni mengumpulkan oli bekas, menyaringnya, kemudian memasukkan kembali ke dalam botol oli untuk dipasarkan kepada konsumen.

Hingga pengungkapan dilakukan, polisi belum menerima laporan keluhan dari konsumen. Namun, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.

Disisi lain, Kasatreskrim Polresta Karawang Kompol Ali Jupri menjelaskan, oli oplosan tersebut dijual dengan harga sekitar Rp 600 ribu per dus. Angka itu jauh lebih murah dibandingkan oli asli yang mencapai Rp 900 ribu per dus. Selisih harga tersebut membuat pelaku dapat menawarkan produk dengan harga sekitar 30 hingga 50 persen lebih rendah dari harga normal.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Sementara itu, salah seorang pelaku berinisial RK mengaku telah menjalankan bisnis oli oplosan tersebut selama sekitar satu tahun. Ia menyebut kemampuan mengolah oli bekas menjadi produk yang kembali dikemas diperoleh dari seorang temannya.

“Saya mempelajari kemampuan mengoplos oli ini dari seorang kawan dan murni motifnya untuk ekonomi,”singkatnya. (zal)

Related Articles

Back to top button