Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
Karawang
Trending

Satpol PP Karawang Sita 293 Botol Miras di Sultan Reborn

KARAWANG, RAKA – Sebanyak 293 botol minuman beralkohol (minol) dari berbagai merek diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang dari tempat hiburan malam (THM) Sultan Reborn, Jalan Parahyangan, Kelurahan Adiarsa Barat, Kecamatan Karawang Barat.

Ratusan botol minuman beralkohol yang terdiri dari golongan A, B, dan C tersebut ditemukan saat petugas melakukan pemeriksaan pada Selasa (3/11) malam. Minuman itu diduga disimpan dan diperjualbelikan tanpa dilengkapi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penertiban yang berlangsung sekitar pukul 20.30 hingga 22.30 WIB tersebut dilakukan oleh Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Karawang sebagai bagian dari pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol di wilayah setempat.

Temuan tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Pembatasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Sekretaris Satpol PP Karawang Willyanto Salmon didampingi Kabid PPUD DA Prasetya Wirabrata mengatakan, penertiban dilakukan untuk memastikan pelaku usaha menjalankan aktivitasnya sesuai aturan, terutama terkait penyimpanan dan peredaran minuman beralkohol.

Menurutnya, pengawasan tidak hanya menyasar tempat hiburan malam, tetapi juga pelaku usaha lainnya yang berpotensi melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peredaran minuman beralkohol.

Satpol PP mengingatkan para pelaku usaha agar melengkapi seluruh perizinan yang dipersyaratkan. Pasalnya, penyimpanan maupun peredaran minuman beralkohol harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, ratusan botol minuman beralkohol yang telah diamankan akan ditindaklanjuti melalui proses administrasi dan/atau penegakan hukum sesuai kewenangan yang berlaku.

Satpol PP Karawang memastikan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran peraturan daerah akan terus dilakukan guna menjaga ketertiban umum dan kepatuhan pelaku usaha di Kabupaten Karawang. (zal)

Related Articles

Back to top button