Uncategorized

Rumah di Kotabaru Tanpa IMB

KOTABARU, RAKA – Hampir semua rumah yang ada di Kecamatan Kotabaru belum mempunyai surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Padahal, IMB wajib dimiliki setiap bangunan termasuk rumah tinggal. “Harusnya, setiap pembangunan yang akan didirikan, tentu harus mempunyai IMB terlebih dahulu,” ucap Ishak, Koordinator PBB Kecamatan Kotabaru, kepada Radar Karawang, Kamis (2/3) kemarin.

Ia menjelaskan, prosedur dalam pembuatan IMB sesuai dengan persyaratan yang sudah ditentukan. Diantaranya, fotokopi KTP dan sertifikat tanah, MPWP, izin lingkungan, surat tanda pelunasan bayar pajak. “Jika persyaratan sudah selasai, maka diajukan untuk ke DPMPTSP Kabupaten Karawang,” jelasnya.

Masih dikatakannya, selanjutnya dinas tersebut, akan melakukan survei langsung ke tanah yang akan didirikan bangunan seperti rumah tempat tinggal. “Pihaknya akan langsung mengukur ke tempat yang akan dibangun. Untuk harga disesuiakan dengan jumlah luas tanah,” tuturnya.

Ia mengaku, untuk rumah di Kotabaru, khususnya di area perkampungan hampir semuanya tidak mempunyai IMB. “Idealnya sih harus mempunyai IMB untuk mendirikan bangunan apapun,” akunya.

Meski sudah diingatkan, masyarakat tetap ngeyel tidak melaksanakannya. Tapi, jika ada keperluan lain, masyarakat baru membuat IMB. “Kalau pinjam bank baru masyarakat pada buat IMB, soalnya terdesak kebutuhan,” kata Ishak.(acu)

Related Articles

Back to top button