Uncategorized

Panti Pijat Dilarang Beroperasi Siang Hari

KOTABARU, RAKA – Untuk saling menghargai dan menjaga kekhusyukan dalam menjalankan ibadah puasa, Pemerintah Kecamatan Kotabaru mengimbau kepada para pengusaha, tepatnya, pemilik tempat hiburan, warung dan panti pijat tidak membuka tempat usahanya di siang hari.

Diding Haryadi, kasie Trantib Kotabaru menyampaikan, setiap bulan Ramadan biasanya selalu ada surat imbauan dari Bupati Karawang, agar tempat hiburan, panti pijat, dan warung untuk tidak beroperasi atau membuka usaha di siang hari. “Biasanya suka ada imbauan dari bupati, untuk menertibkan atau mensosialisasikan kepada para pemilik warung, tempat hiburan dan panti pijat untuk tidak buka usahanya di siang bolong,” ujarnya, kepada Radar Karawang, Senin (6/5) kemarin.

Ia mengaku, pihaknya belum melakukan penertiban, karena lagi menunggu surat himbauan dari bupati. “Untuk sekarang kita belum melakukan penertiban, saya menunggu dulu imbauan dari bupati dan surat perintah dari camat,” akunya.

Menurutnya, ada beberapa tempat yang akan ditertibkan, diantaranya warung, tempat hiburan dan panti pijat. “Saya harap kepada para pengusaha untuk tidak membuka usahanya di siang hari,” ungkapnya.

Hal itu bukan bermaksud menutup ruang gerak usaha, akan tetapi selama bulan Ramadan ini, untuk saling menghormati menjaga kekhusukan umat Islam yang menunaikan ibadah puasa. “Walaupun belum sanksinya, tapi saling menghargai antar sesama,” kata Diding.(acu)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button