Purwakarta

Bawaslu Sidang Dugaan Pelanggaran Caleg PKB

PURWAKARTA, RAKA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purwakarta sidang atas laporan Asep Saepul Milah salah seorang caleg PKB terhadap KPU. Hal itu dikarenakan proses administratif Ceceng yang juga Caleg PKB dengan dapil yang sama dianggap bermasalah.

Siti Nurhayati, Kordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Purwakarta mengatakan, sidang dengan nomor register 01/LP/PL/ADM/KAB/13.22/IV/2019 yang diterima pada 22 Mei perihal dugaan pelanggaran administrasi dari yang dilakukan oleh KPU dikarenakan tidak memenuhi syaratnya atas nama Ceceng. “Ceceng dianggap tidak memenuhi syarat administrasi pencalonan legislatif dikarenakan masih terdaftar sebagai staff ahli Kemendes,” paparnya.

Sebelumnya, Bawaslu sudah melakukan sidang administrasi pemeriksaan pendahulan tanggal 11 Juni lalu. Pada tanggal 14 ada putusan sidang administrasi pendahuluan yang menyatakan dilanjut atau tidaknya persidangan.

Dia juga mengatakan, sidang tersebut digelar empat tahapan, kemarin merupakan sidang ke tiga yang isinya ialah pembacaan laporan dari pihak terlapor dan jawaban terlapor beserta saksi. “Karena unsur formil dan materil terpenuhi, maka dilanjut ke tahap selanjutnya, ke sidang ketiga hari ini,” paparnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya akan menggelar sidang terakhir untuk sidang putusan hasil dugaan pelanggaran administratif. “Kita harus melakukan pleno dulu sebelum putusan akhir, nanti akan diberitahukan kembali yang jelas batas akhir sidang tanggal 27 Juni,” pungkasnya. (ris)

Related Articles

Back to top button