Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
Purwakarta
Trending

BPJS & Polisi Tindak Tegas Perusahaan Nakal di Purwakarta

PURWAKARTA, RAKA – Perusahaan yang belum memenuhi kewajiban memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja mulai menjadi perhatian. BPJS Ketenagakerjaan memperkuat koordinasi dengan kepolisian untuk mendorong kepatuhan perusahaan sekaligus membuka jalan bagi penanganan terhadap perusahaan yang mengabaikan kewajibannya.

Langkah tersebut dibahas dalam pertemuan Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Dedi Hardianto dengan Kapolres Purwakarta AKBP Febri Nurzam di Mapolres Purwakarta, Selasa (8/9/2026).

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dengan Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Bareskrim dan Baintelkam Polri, terkait pengawasan dan penanganan ketidakpatuhan perusahaan dalam menjalankan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dedi mengatakan, kerja sama yang telah dibangun di tingkat pusat perlu diteruskan dengan langkah konkret di daerah. Menurutnya, sinergi tersebut harus berujung pada peningkatan kepatuhan perusahaan, bukan sekadar koordinasi antarlembaga.

“Harapan kita tentu karena ini sudah ada kerja sama di tingkat pusat antara BPJS Ketenagakerjaan dengan pihak kepolisian khususnya Bareskrim dan Baintelkam, tentu ini harus segera ditindaklanjuti dengan aksi nyata di lapangan,” ujar Dedi, Selasa.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah masih ditemukannya Perusahaan Daftar Sebagian (PDS). Praktik tersebut dapat berkaitan dengan jumlah tenaga kerja yang didaftarkan, besaran upah yang dilaporkan, maupun program jaminan sosial yang diikuti perusahaan.

Menurut Dedi, persoalan tersebut tidak bisa dianggap sekadar masalah administrasi. Ketidaksesuaian data kepesertaan maupun upah dapat berdampak pada hak dan manfaat yang diterima pekerja ketika menghadapi risiko dalam bekerja.

Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan ingin memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kita mau kerja sama ini tidak hanya kolaborasi, tapi sinergi dalam tatanan bagaimana mewujudkan kepatuhan perusahaan dalam melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan undang-undang,” tegas Dedi.

Penguatan pengawasan tersebut menjadi penting bagi Purwakarta. Kabupaten di Jawa Barat ini memiliki aktivitas industri yang cukup besar dengan sedikitnya tujuh kawasan industri.

Keberadaan kawasan industri tersebut membuat jumlah perusahaan dan pekerja yang harus mendapatkan perlindungan jaminan sosial menjadi bagian penting dalam pengawasan.

BPJS Ketenagakerjaan berharap sinergi dengan kepolisian dapat membantu memastikan perusahaan tidak mengabaikan kewajibannya. Perlindungan jaminan sosial, kata Dedi, harus benar-benar dirasakan pekerja, terutama ketika mereka menghadapi kecelakaan kerja, kehilangan kemampuan bekerja, maupun risiko lainnya yang telah diatur dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dengan demikian, pengawasan tidak hanya diarahkan pada perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya, tetapi juga pada kesesuaian data tenaga kerja, upah, dan program kepesertaan.

Kapolres Purwakarta AKBP Febri Nurzam memastikan kepolisian mendukung tindak lanjut kerja sama tersebut di tingkat daerah.

“Dukungan kami jelas. Jadi kami menindaklanjuti PKS itu dengan bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Febri.

Meski demikian, Febri menyebut langkah teknis terhadap perusahaan yang tidak patuh belum ditentukan dalam pertemuan tersebut. Kepolisian dan BPJS Ketenagakerjaan masih akan melakukan pendalaman bersama untuk menentukan bentuk tindak lanjut di lapangan.

“Tindakannya nanti kita akan bahas selanjutnya, karena akan ada pertemuan selanjutnya terkait teknis di lapangan. Ini kan baru dari pusat yang menyampaikan materinya, nanti kami akan melakukan pendalaman dengan cabang BPJS Ketenagakerjaan,” kata Febri.

Artinya, pertemuan di Mapolres Purwakarta menjadi pintu awal untuk memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan. Data dan temuan terkait perusahaan yang belum menjalankan kewajiban nantinya akan menjadi bagian dari pembahasan lebih lanjut.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian bahwa pekerja di Kabupaten Purwakarta tidak hanya menjadi bagian dari aktivitas industri, tetapi juga memperoleh hak perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana mestinya. (yat)

Related Articles

Back to top button
neue online casinos