Kekuasaan Pjs Kades Terganjal Sertijab
RAWAMERTA, RAKA – Pejabat sementara (pjs) kepala desa di Kecamatan Rawamerta sudah disumpah dan dilantik, Kamis (18/7). Namun mereka masih ‘ompong’ alias belum punya kekuasaan karena belum melakukan serah terima jabatan (sertijab). Akhirnya segala urusan pelayanan masyarakat di desa, ditangani dulu oleh sekretaris desa.
Pjs Kepala Desa Purwamekar Asnawi mengatakan, sebelum sertijab dilaksanakan, pelayanan atau tanda tangan dilakukan oleh plt sekdes. “Selama hari Jumat ini sampai hari Senin menjelang sertijab, jika ada keperluan akan ditangani oleh sekdes,” ungkapnya kepada Radar Karawang, Jumat (19/7).
Camat Rawamerta A.J Koswara mengatakan, memerlukan waktu untuk persiapan sertijab, karena pada sertijab bukan hanya pergantian pejabat sementara saja, melainkan fasilitas desa mulai dari kendaraan sampai memori pekerjaan yang dulu dikerjakan ataupun yang belum dikerjakan. “Sertijab pekerjaan kepala desa yang lama melalui secara tertulis, dan kita harus mendatangi semua itu mulai dari kepala desa, sekdes, bendahara Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), dan ketua maupun sekretaris BPD,” jelasnya.
Ia melanjutkan, walaupun sumpah dan pelantikan sudah dilaksanakan, tetapi sertijab belum dilaksanakan, sehingga terkait pelaksanaan pelayanan masyarakat tingkat desa akan ditangani pihak sekdes, sampai serah terima jabatan pada Selasa (23/7). “Terkait Pjs semuanya sudah ada surat keputusannya, karena skalanya per tanggal 18, dan untuk mulai bekerja setelah sertijab nanti,” katanya. (cr4)