KARAWANG

Langgar Aturan Bisa Langsung Dipolisikan

KARAWANG, RAKA – Peranserta masyarakat dalam melakukan pengawasan dipandang perlu untuk menyeimbangkan kinerja pemerintahan desa.

Ketua BPD Medalsari Endang Sumarna mengatakan, berdasarkan pengalaman di beberapa daerah, agar korupsi dana desa bisa diminimalisir, semua pemangku kepentingan perlu melakukan penguatan fungsi pengawasan formal dan nonformal. “Termasuk BPD, LPM dan tokoh masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, peran serta masyarakat adalah pengawasan yang paling efektif sehingga penting untuk selalu ikut sera dalam merealisasikan program desa. “Warga ikut mengawasi, akan bisa ikut menjamin implementasinya, kalau tidak benar ya kita laporkan kepada pihak berwajib,” tuturnya.

Endang mengungkapkan, Pasal 68 Undang-undang No6 Tahun 2014 tentang Desa, telah mengatur hak dan kewajiban masyarakat desa untuk mendapatkan akses dan dilibatkan dalam pembangunan desa. “Keterlibatan masyarakat menjadi faktor yang paling mendasar, karena mereka lah yang mengetahui kebutuhan desa dan secara langsung menyaksikan jalannya pembangunan desa,” ujarnya.

Ia juga meminta agar pemerintahan desa dalam menjalankan roda pemerintahannya tetap transparan dan akuntabel. Sebagai BPD, pihaknya serius melakukan pengawasan. “Undang-undang dan peraturan pemerintah sudah memberikan payung hukum yang jelas, sehingga BPD tidak perlu ragu dalam menjalankan fungsinya untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja kepala desa,” jelasnya.

Adanya pengawasan ini, tambahnya, akan meminimalisir penyalahgunaan keuangan desa. Supaya niat baik para pemimpin negeri ini untuk memajukan desa bisa terwujud. Agar desa tidak lagi dipandang sebelah mata. “Kalau bisa malah sebaliknya, desa menjadi pusat kegiatan ekonomi bagi masyarakatnya,” harapnya. (yfn)

Related Articles

Back to top button