Uncategorized

Piutang PBB Rp1,3 Miliar

  • Capaian Pajak Baru 33 Persen

CIKAMPEK, RAKA – Capaian Pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Kecamatan Cikampek rendah. Dari target sebesar Rp1.998.065.326 dari 30.977 wajib pajak (WP), hanya bisa mencapai 33,1 persen.

Dari 10 desa yang ada di Cikampek, Desa Cikampek Barat pembayarannya paling besar Rp374.642.784 dari 8.949 wajib pajak dan paling kecil ada di Desa Kamojing Rp78.587.437 dari 1.617 wajib pajak.

Koordinator PBB Kecamatan Cikampek Asep Sopandi mengatakan, dalam pencapai wajib pajak, ingin sesuai dengan target capaian yang sudah ditentukan. Tapi, sampai saat ini belum terealisasi. “Tahun ini kita targetkan 60 persen untuk pembayaran wajib pajak,” ujarnya, kepada Radar Karawang, Jumat (27/9).

Menurutnya, untuk mencapai target tidak mudah, karena sanksi cuma sebatas denda. Selain itu nominal dendanya juga kecil dari jumlah wajib pajak yang harus dibayar hanya 47 persen dalam setiap tahunnya. “Kita harus jemput bola dan sering melakukan sosialisasi dengan kepada masyarakat langsung,” ungkapnya.

Masih dikatakannya, hal itu karena kesadaran masyarakat dalam melakukan pembayaran wajib pajak masih rendah. Karena dari 30.977 wajib pajak yang ada di wilayahnya, hanya 9.558 yang sudah melakukan pembayaran wajib pajak. “Realisasi wajib pajak di tahun sekarang, tepatnya bulan September hanya baru Rp662.126.030, piutangnya sebesar Rp1.335.939.296,” tuturnya.

Ia berpesan, kepada masyarakat untuk taat dalam melakukan pembayaran bumi bangunan. Apalagi sekarang sudah bisa melakukan pembayaran melalui mini market. “Mudah-mudahan, mereka bisa sadar melakukan melakukan pembayaran pajak bumi bangunan,” pesannya. (acu)

Related Articles

Back to top button