KARAWANG, RAKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang mengumumkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Hasilnya, 15 partai politik (Parpol) telah membuat laporan dan 1 parpol yaitu Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tidak membuat laporan. Bagi yang tidak membuat LADK terancam sanksi.
Komisioner KPU Kabupaten Karawang Asep Saefuddin Muksin menyamapikan, Senin (1/10) kemarin, KPU Kabupaten Karawang telah melaksanakan rapat pleno tentang LADK yang disampaikan oleh parpol peserta pemilu tahun 2019. “Sebanyak 15 parpol yang sudah menyampaikan LADK dan ada 1 parpol yang belum menyampaikan, yaitu parpol PKP Indonesia,” ujarnya.
Ia menjelaskan, hasil verifikasi tersebut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. “Pengurus parpol tingkat kabupaten yang telah menyampaikan LADK pada tanggal 23 Sepetember dengan pukul 18:00 waktu setempat sebagaimana dimaksud pasal 38 ayat (8) PKPU No 34 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PKPU No 24 tahun 2018 tentang dana kampamye pemilu,” paparnya.
Ia menambahkan, bagi parpol yang terlambat atau tidak menyampaikan LADK, akan dikenai sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu anggota DPRD Kabupaten Karawang sebagaimana dimaksud pasal 67 ayat (1) PKPU No 34 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PKPU No 24 tahun 2018 tentang dana kampanye pemilu jo. Pasal 338 ayat (1) undang-undang No 7 tahun 2007. “Kami sudah melaporkan parpol yang belum manyampaikna LADK ke KPU provinsi,” tuturmya.
Masih dikatakannya, jika parpol yang belum melakukan LADK merasa keberataran atas keputusan KPU, bisa melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Kararawang. “Silahkan laporkan ke Bawaslu jika tidak menerima dan kami KPU kaji ulang bersama dengan Bawaslu,” ungkapnya.
Sementara itu, anggota Bawaslu Kabupaten Karawang Roni Rubiat Machri, meminta KPU Kabupaten Karawang tegas menegakan aturannya sediri. “Jika ada parpol yang belum menyampaikan LADK, maka KPU harus memberikan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu anggota DPRD Kabupaten Karawang sebagaimana dimaksud pasal 67 ayat (1) PKPU No 34 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PKPU No 24 tahun 2018 tentang dana kampanye pemilu jo. Pasal 338 ayat (1) undang-undang nomor 7 tahun 2007,” pungkasnya. (acu)