KARAWANG, RAKA – Sebanyak enam orang pemuda di Karawang jadi bandar narkotika di tiga kabupaten. Sementara pemasok asal Daerah Istimewa Aceh masih jadi buronan Kepolisian Resor (Polres) Karawang.
Pengakuan salah seorang pengedar, Fajar Sopian alias Ajay (23) mengaku, jika dirinya belum lama ini telah menjadi seorang pengedar ganja. “Barang saya dapatkan dari Aceh, dengan langsung transaksi di lokasi,” katanya kepada Radar Karawang, Senin (1/10) di Markas Komando (Mako) Polres Karawang.
Dikatakan Ajay, dengan sekali belanja barang haram itu, dirinya bisa habiskan uang sampai Rp6 juta dengan membawa pulang 1 kilogram ganja. Barang haram tersebut kemudian di jual ke bandar di Karawang lainnya. Keuntungannya bisa mencapai Rp7 juta. “Saya baru-baru. Sasaran saya bandar lagi, caranya kita tempel di tempat tertentu uang ditransfer, tidak langsung ketemu. Dari 1 kilo saya bisa untung sampai Rp5 juta sampai Rp7 juta,” terangnya.
Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya menyampaikan, sindikat pengedar ganja yang diduga kuat merupakan pemasok ganja ke wilayah Karawang, Subang dan Purwakarta. “Dari keenam tersangka kita dapatkan bukti 7,6 kilogram. Dan ada beberapa yang sudah dibungkus kecil-kecil dan siap diedarkan,” katanya.
Kata Slamet, saat ini kepolisian masih memburu satu bandar utamanya yang diduga menjadi pemasok kepada enam tersangka yang kita amankan. ”
Dari enam orang tersangka pengedar narkotika jenis ganja akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (apk)