Uncategorized

Sudah Lunas, Kios Malah Disegel

DISEGEL: Sejumlah pedagang Pasar Cikampek 1 tak bisa berjualan karena kiosnya disegel PT ALS. Kios yang disegel dinilai belum melunasi pembayaran kios.

  • Pemda Diminta Jangan Diam

CIKAMPEK, RAKA – Kisruh pengelolaan Pasar Cikampek 1, berdampak pada pedagang. Baru-baru ini, banyak kios yang disegel PT ALS karena dianggap belum melunasi pembayaran kios.

Ahmad Faisal Amin, salah satu pedagang pakaian Pasar Cikampek 1 mengatakan, tidak menerima dengan adanya penyegelan kios milikinya. “Minggu sore kemarin, kios saya disegel oleh PT ALS,” ujarnya, kepada Radar Karawang, Senin (28/10).

Ia menjelaskan, sudah melunasi kios. Namun, tetap saja dilakukan penyegelan oleh PT ALS. “Bukti pembayarannya juga ada, bahkan kuitansinya pelunasannya pun dikeluarkan oleh PT ALS, soalnya saya membayarnya di kantornya langsung,” terangnya.

Masih dikatakannya, memang betul pada pembayaran tersebut, bukan mengetahui direktur PT ALS, akan tetapi tetap melalui petugas PT ALS. “Kita tidak mau tahu, masa iya sudah lunas memabayar harus bayar lagi, pastinya tidak mau. Apalagi kata pihak PT ALS harus membayar bulanan perbulan Rp6 juta rupiah selama 17 kali pembayaran atau perbulannya,” tuturnya.

Salah satu pedagang lainnya, H. Yudi menambahkan, bukan hanya satu toko yang disegal, selain itu bukan hanya sekali PT ALS melakukan hal tersebut. “Beberapa bulan lalu juga terjadi seperti ini, bahkan kios saya pun pernah disegel. Kalau tidak berani melawan pasti akan tertindas. Dula saya lawan, hingga akhirnya kios saya bisa diambil kembali,” tetangnya.

Sementara itu ketua IPPTU Pasar Cikampek Billi Wahyu meminta, kepada pemerintah daerah tidak tutup mata dan telinga dalam mengatasi permaslahan yang terjadi di Pasar Cikampek. “Sudah hampir delapan tahun seperti ini terus, banyak sekali permasalahan yang terjadi, tapi belum tuntas sampai sekarang. Kami dengan sangat meminta Bupati Karawang melalui pemerintah daerah untuk bertindak atau turun langsung ke lapangan dalam mengatasi permasalahan ini, kasihan para pedagang. Padahal kami sudah membayar keawajibannya, membatu dalam meningakatkan pendapatan asli daerah,” terangnya.

Terpisah, Sekretaris Komisi 2 DPRD Karawang Dedi Rustandi mengatakan, tidak ada alasan bagi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk tidak melaksanakan perintah Bupati Karawang terkait eksekusi Pasar Cikampek I. Terlebih adanya putusan hukum yang final menjadi dasar dari perintah pimpinan daerah tersebut.”Perintah bupati itu tentunya sudah melalui berbagai kajian. Jika kemarin sudah mengirimkan somasi dengan waktu 11 hari kerja, maka tidak ada alasan untuk tidak melaksanakannya” kata Derus kepada Radar Karawang saat ditemui di ruang kerjanya.

Dedi juga meminta agar pemerintah daerah tegas dalam menyikapi permasalahan Pasar Cikampek I. “Jangan ada lagi lempar-lempar bola dan saling lempar tanggung jawab,” tuturnya. (nce/acu)

Related Articles

Back to top button