Uncategorized

Inkumben Wajib Direkom Bupati

Apih Sodikin

Panitia Sebelas: Kalau Tidak Ada Gugur

TIRTAMULYA, RAKA – Bakal Calon Kepala Desa (Balon Kades) inkumben harus mempunyai izin atau surat rekomendasi dari Bupati Kabupaten Karawang. Jika tidak memiliki, tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya.
“Hari ini, Pjs Desa Parakan, panitia sebelas dan balon kades inkamben sedang mengahadari rapat di aula kantor DPMD Kabupaten Karawang,” ujar panitia sebelas Pilkades Parakan Apih Sodikin, kepada Radar Karawang, Selasa (3/12).

Ia menjelaskan, dalam acara rapat klarifikasi administrasi balon kades dalam Pilkades 2020, ada beberapa hal yang dibahas. “Salah satunya, membahas tentang persyaratan calon inkumben harus ada izin dari bupati. Bagi balon kades yang belum menyesaikan utang pekerjaan, besok harus sudah selesai,” tuturnya.

Menurutnya, jika tidak menyelesaikan, maka tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya. Artinya, bakal calon kades inkumben tidak lulus menjadi calon kades. “Intinya, persyaratan ini harus dilengkapi oleh bakal calon,” ungkapnya.

Apih mengatakan, 13 Desember nanti panitia akan melakukan penetapan calon kades. “Kita hanya menunggu hasilnya saja,” tuturnya. Apih enggan menjelaskan, calon inkumben saat ini bermasalah atau tidak. Dia menilai hal tersebut bukan ranah panitia. “Soalnya panitia harus netral, tidak memihak salah satu calon,” pungkasnya. (acu)

Related Articles

Back to top button