Asep Aang Rahmatullah
KARAWANG, RAKA – Tak hanya Dinas Pendidikan yang mengeluarkan kebijakan agar para siswa belajar di rumah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPADM) Kabupaten Karawang juga melakukan penyesuaian sistem kerja ASN sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona.
Melalui Surat Nomor 440/946/KDP ASN per tanggal 16 Maret 2020, BKPSDM Karawang melakukan penyesuaian sistem kerja bagi para SKPD di lingkungan Pemda Karawang.
Kepala BKPSDM Kabupaten Karawang Asep Aang Rahmatullah mengatakan, selama masa pencegahan penyebaran Covid-19 sampai 28 Maret 2020, jam kerja bagi para ASN tetap berlaku sebagaimana mestinya. Namun kegiatan pekerjaan para ASN dilaksanakan di rumah masing-masing. “Bekerja tetap seperti biasa, tetapi bisa dibawa ke rumah. Tidak beraktivitas di kantor. Kalau harus ke kantor untuk tanda tangan ya ke kantor. Tapi itu akan ditinjau sesuai perkembangan,” katanya kepada Radar Karawang, Senin (16/3).
Dikatakan Aang, bagi SKPD yang melaksanakan tugas pelayanan langsung kepada masyarakat ataupun internal pegawai, diharapkan agar membuat pengaturan jadwal pelayanan di kantornya masing-masing, dengan tetap memperhatikan kekuatan personel, intensitas dan kualitas pelayanan.
“SKPD masing-masing yang membuat jadwal piket untuk tetap memberikan pelayanan. Contoh Disdukcatpil ada pelayanan KK, KTP ya tetap harus ada yang jaga,” ujarnya.
Menurut Aang, kebijakan tersebut dikeluarkan berdasarkan Surat Edaran dari MenPAN-RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan instansi pemerintah. “Tindak lanjut juga Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 440/1604/Dinkes tanggal 14 Maret 2020 tentang Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Karawang,” tuturnya.
Terkait verifikasi TPP, lanjut Aang, terkait persyaratan TPP bulan Februari dan Maret 2020 selama masa pencegahan penyebaran covid 19 selama 14 hari kalender tetap dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hanya saja, kewajiban menyampaikan laporan kinerja dalam aplikasi PARE, LHKPN, anjab ABK dan data kepemilikan kendaraan bermotor harus disampaikan sesuai batas waktu yang ditentukan. “Jika kewajiban belum sampai batas waktu yang ditentukan belum disampaikan, TPP bulan berikutnya akan dikenakan penundaan atau pemotongan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengimbau seluruh aparatur sipil negara baik PNS maupun non-PNS untuk tetap bekerja meski tidak masuk kantor. “Jangan berpikir ini libur ya. Karena laporan kinerjanya harus ada dan ini jadi tanggung jawab masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK),” kata Tjahjo dalam virtual konferensi pers di Kantor KemenPAN-RB, Senin (16/3).
Dia menegaskan, tidak semua ASN bekerja di rumah. Harus ada dua level pejabat struktural yang masuk kantor untuk mengawasi kinerja ASN. Ditambahkan Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPAN-RB Rini Widyantini, PPK harus menunjuk dua level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor, agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. “Kalau di tingkat pusat itu pejabat eselon 1 dan 2. Sedangkan daerah, kepala dinas dan kepala bagian. Bukan hanya jabatan struktural, pejabat fungsional juga bisa ditunjuk untuk mengawal kinerja ASN,” terangnya.
Untuk memantau apakah ASN bekerja dengan benar, menurut Rini, PPK harus punya sistem pengawasan ketat. Misalnya dengan memberikan target kinerja dan lainnya. Itu sebabnya perlu ada dua level pejabat struktural tertinggi yang berkantor. Tjahjo menyebutkan, PPK instansi pusat dan daerah harus mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif dalam mengatur pejabat/pegawai di lingkungan unit kerjanya yang dapat bekerja dari rumah/tempat tinggal (WFH) melalui pembagian kehadiran. “Pembagian kehadiran oleh PPK mempertimbangkan jenis pekerjaan, peta sebaran Covid-19 resmi dari pemerintah, domisili pegawai, kondisi kesehatan pegawai, kondisi kesehatan keluarga pegawai (dalam status pemantauan/diduga/dalam pengawasan/dikonfirmasi terjangkit Covid-19), riwayat perjalanan luar negeri pegawai dalam 14 hari terakhir, riwayat interaksi pegawai dengan penderita Covid-19 dalam 14 hari terakhir, serta efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi,” pungkas Tjahjo. (nce/jp)