PURWAKARTA

ASN Purwakarta Dilarang Mudik

RAPAT : Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika saat memimpin rapat koordinasi di lingkungan Pemda Purwakarta. Tahun ini, ASN dilarang mudik dan cuti lebaran.

PURWAKARTA, RAKA – Seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta dilarang mudik dan cuti lebaran. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Bupati Purwakarta Nomor:443.1/1069/BKPSDM tentang pelaksanaan sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemkab Purwakarta.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta sendiri sudah menyiapkan sanki bagi ASN pelanggar sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010. “Sanksi nanti disesuaikan dengan mekanisme yang ada dalam PP tersebut,” kata Sekretaris BKPSDM Purwakarta, Ai Saidah, Selasa (28/4).

Pemberlakuan larangan mudik bagi ASN ini juga sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik bagi ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. “Kepala perangkat daerah harus memastikan seluruh pegawai dan keluarganya tidak melakukan perjalanan ke luar daerah atau mudik lebaran,” ujar Ai. (gan)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button