Uncategorized

Sebulan 8 Tersangka Curat Diringkus

PURWAKARTA, RAKA – Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Purwakarta berhasil menangkap 8 tersangka dari 5 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di sejumlah wilayah di Kabupaten Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP Indra Setiawan mengatakan, dalam kurun waktu bulan Juli 2020 ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta berhasil mengungkap 5 kasus curat.

“Lima kasus pencurian tersebut terungkap di tiga wilayah, yakni 1 kasus di wilayah Polsek Bungursari, 2 kasus di wilayah Polsek Kota Purwakarta serta 2 kasus terungkap di wilayah Polsek Plered,” kata Indra, saat menggelar konferensi pers di aula Mapolres Purwakarta, Jumat (17/7) lalu.

Dari ke lima kasus tersebut, kata dia, jajarannya berhasil menciduk 8 orang tersangka dengan sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka dalam melancarkan aksinya.

“Dari 8 orang pelaku tersebut, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya, 1 gergaji besi, 1 linggis, 2 unit sepeda motor, 20 buah handphone berbagai merk, dan uang tunai sekitar Rp15 juta,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Kapolres, para tersangka tersebut dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pencurian dengan pemberatan.

“Para pelaku terancam, pidana maksimal 7 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (gan)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button