Uncategorized

Perketat Prokes di Tempat Ibadah

RAPAT : Rapat minggon Kecamatan Klari membahas penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah.

KLARI, RAKA – Kanit Reskrim Polsek Klari menghimbau kepada para kepala desa untuk memperketat pengamanan di tempat peribatadan selama masa pandemi Covid-19.

Kanit Reskrim Polsek Klari Iptu A Yadi mengatakan, beberapa hari lalu Kabupaten Karawang telah dinyatakan zona merah dari wabah Covid-19. “Karena samakin hari, jumlah positif Covid-19 ini malah semakin bertambah, artinya keberadaan Corona ini semakin mengancam khususnya di wilayah Kecamatan Klari,” ucapnya, saat Rapat Minggon Kecamatan, Selasa (22/9).

Ia menambahkan, selain operasi yustisi, pihaknya juga menghimbau kepada para kepala desa untuk memperketat situasi dan kondisi termasuk tempat kegiatan masyarakat salah satunya tempat peribadahan. “Nah disini kita harus menjaga komunikasi dengan para marbot-marbot masjid untuk memperketat dalam menjaga kebersihan, dan ini pernah saya lakukan saat bertugas di Cibuaya dan alhamdulillah cukup efektif dan mungkin mampu menekan jumlah Covid-19. Artinya ada upaya pencegahan penularan,” tambahnya.

Ia mengaku, sebelum dilakukan Salat Jum’at, tempat peribadahan atau masjid wajib dilakukan penyemprotan. Selain itu, tambahnya, masjid juga bisa digunakan sebagai tempat menyampaikan informasi terkait bahaya wabah Covid-19. “Di sela-sela ceramah, kita bisa sisipkan himbauan kepada warga untuk selalu waspada. Saya kira ini tidak ada salahnya dan memang harus kita lakukan, karena ini salah satu bentuk kepedulian kita terhadap sesama,” akunya.

Pihaknya juga berharap, Kabupaten Karawang bisa sembuh dari wabah Covid-19 melalui upaya pemerintah pada pencegahan, ditambah Kabupaten Karawang tengah dihadapkan dengan persiapan Pilbup dan Pilkades di waktu mendatang. “Kita do’akan secara bersama-sama, Karawang bisa bebas dari Corona, ayo kita lawan Covid-19 dengan meningkatkan protokol kesehatan,” pungkasnya. (mal)

Related Articles

Back to top button