Uncategorized

Pjs Kades Jabat Sampai Kades Definitif Dilantik

Andri Irawan

TEMPURAN, RAKA – Pejabat sementara (Pjs) Kades akan berakhir sampai pelantikan kades baru. Hal itu disampaikan oleh Kasi Tata Kelola Pemerintahan Kecamatan Tempuran Encep Supriadi.

“Sepertinya memang berlanjut nggak ada pemberhentian Pjs, karena bukan PAW, tapi nanti saya tanya dulu DPMD,” kata Encep Supriadi.

Sementara menurut Kasie Tata Kelola Pemerintahan Desa DPMD Karawang Andri Irawan, penjabat Kades melaksanakan tugas sampai dengan dilantiknya kepala desa hasil pemilihan.
Dalam perjalanan, yang bersangkutan dapat saja diganti, misalnya karena mengundurkan diri dan alasan lain sebagaimana aturan.

Intinya sesuai dengan ketentuan, bahwa pengangkatan penjabat Kades adalah kewenangan bupati, Pjs tugasnya sampai dengan dilantiknya Kades terpilih hasil pemilihan tanpa menunggu. “Itu juga bisa saja diganti, misalnya mundur dan alasan lain,” kata Andri.

Seperti diketahui, beberapa desa tidak bisa dipimpin oleh kepala desa definitif karena meninggal dunia. Untuk itu, kekosongan kursi kepala desa dan masa jabatan yang kurang dari 1 tahun lagi, bupati melalui suratnya harus menerbitkan pemberhentian dan pengangkatan Pjs Kades dari PNS.

Seperti yang terjadi di Desa Cikuntul Kecamatan Tempuran, Pasirukem Kecamatan Cilamaya Kulon dan Cilamaya Kecamatan Cilamaya Wetan yang kadesnya sakit permanen dan tidak memungkinkan menjalankan tugas secara normal di pemerintahan desa, kemudian Desa Waluya dan Desa Pangulah Selatan. (rok)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button