Corona di Purwasari Makin Gawat
RAPAT : Kapolsek Purwasari menjadi pembicara dalam rapat minggon kecamatan.
PURWASARI, RAKA – Pihak kepolisian sektor Purwasari meminta kepada warga untuk tidak melaksanakan kegiatan yang dapat memicu perkumpulan massa. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya paparan wabah virus Corona.
Kapolsek Purwasari Iptu Marsad mengatakan, beberapa waktu lalu, Kapolres Karawang mengeluarkan kembali surat himbauan kepada setiap Polsek untuk tidak memberikan izin kepada warga yang hendak melaksanakan kegiatan yang dapat memicu terjadinya perkumpulan masa. “Apapun bentuk kegiatannya seperti hajatan nikahan, khitanan dan lain sebagainya itu tidak boleh, ini semua berdasarkan instruksi dari Polres Karawang,” ucapnya, kepada Radar Karawang, Selasa (29/9).
Ia menambahkan, lahirnya himbauan terkait larangan kegiatan hiburan itu tentunya berdasarkan bentuk antisipasi agar tidak terjadi penyebaran wabah Covid-19, ditambah Kabupaten Karawang dinyatakan Zona merah dengan jumlah pasien Covid-19 yang cukup banyak. “Mau gimana lagi. Terpaksa, bagi warga yang ingin melaksanakan kegiatan ditunda dulu, karena ini bentuk kepedulian pemerintah supaya warga tidak terdampak dengan adanya Covid-19,” tambahnya.
Ia mengaku, pihaknya juga sudah menginstruksikan kepada setiap anggota Bhabinkamtibmas desa untuk menyampaikan hal tersebut, sehingga imformasi dapat diserap warga secara utuh dan menyeluruh. “Kalau memang masih ada warga yang bandel, seperti biasa kita akan lakukan pembubaran secara paksa nantinya,” akunya.
Sementara itu, Ketua Satgas Covid-19 Rohmana Setiansyah mengungkapkan, pihaknya juga terus melakukan upaya pencegahan paparan Covid-19. Hal itu dilihat karena sudah ditemukan tiga pasien warga Purwasari yang terpapar Covid-19. “Walaupun diduga tertular di luar Purwasari atau tempat kerja, tapi kita harus tetap waspada, apalagi pada pelaksanaan hajatan, kalau bisa tahan dulu, kita fokus dulu untuk menjaga diri kita dari virus Corona,” pungkasnya. (mal)