Suryana Hadi Wijaya
KARAWANG, RAKA – Kegiatan kampanye calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang pada pilkada 2020 ini, dilaksanakan hingga malam hari. Namun sejauh ini, belum ada aturan kepemilihan yang melarangnya.
Komisioner Bawaslu Karawang Suryana Hadi Wijaya mengatakan, secara aturan kepemilihan, sejauh ini memang belum ditemukan adanya larangan kegiatan kampanye yang dilaksanakan hingga larut malam. “Sejauh ini dari aturan kepemilihan saya belum menemukan. Tapi mungkin di satgas ada aturan jam malam. Nah jam malam ini ada pembatasan,” tuturnya, kepada Radar Karawang, Senin (5/10).
Dikatakan Suryana, kegiatan kampanye yang dilaksanakan hingga malam hari itu merupakan salah satu hal yang menjadi pantauan dan pembahasan Bawaslu Karawang. “Iya itu masih kita kaji,” ucapnya.
Dia juga mengatakan, pihaknya sudah mencoba berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas covid 19 di Karawang perihal kampanye yang dilakukan hingga larut malam. “Sudah tapi kemarin dari satgas tidak datang. Insya Allah kita akan undang kembali,” ujarnya.
Terkait fenomena kampanye pilkada di tengah pandemi, ahli epidemiologi Universitas Hasanuddin Profesor Ridwan Amiruddin mengatakan, harus menjadi perhatian semua pihak, terlebih lagi penyelenggara pemilu. Karena protokol kesehatan wajib dijalankan di mana pun dan kapan pun.
Menurutnya, di tengah pandemi virus corona (covid-19), disiplin menjalani protokol kesehatan menjadi hal wajib. “Protokol kesehatan itu tidak bisa dilaksanakan dengan optimal pada situasi ini (pilkada),” ungkapnya.
Protokol kesehatan ketat sebagai pencegahan covid-19, harus dijalankan dalam semua kegiatan, termasuk kampanye. (nce)