PURWAKARTA

Kartu Tani Belum Jalan

TANAM PADI : Petani Purwakarta menanam padi di sawah mereka. Meski ada program kartu tani, tapi pupuk subsidi dipastikan masih bisa dibeli oleh petani yang tidak punya kartu tani.

Petani Bisa Beli Pupuk Subsidi tanpa Kartu Tani

PURWAKARTA, RAKA – Petani yang belum memiliki Kartu Tani tetap bisa membeli pupuk subsidi. Hal ini menyusul batas akhir keharusan petani di Jawa, Bali, dan beberapa daerah lainnya memiliki Kartu Tani untuk membeli pupuk bersubsidi per 1 September 2020 lalu.

Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Purwakarta Agus R Suherlan mengatakan, meski demikian petani yang ingin mendapatkan pupuk subsidi harus memenuhi beberapa persyaratan. Di antaranya, sudah tergabung dalam kelompok tani dan menyerahkan formulir yang sudah diisi melalui kelompok taninya itu.

“Selain itu juga harus terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Dengan persyaratan tersebut kami pastikan petani di Purwakarta bisa membeli pupuk subsidi walau mereka belum memiliki Kartu Tani,” kata Agus, Rabu (11/11).

Agus menjelaskan, e-RDKK merupakan rencana atau pagu kebutuhan pupuk bersubsidi yang disusun berdasarkan musyawarah kelompok tani. Salah satu tujuannya adalah meningkatkan akurasi sasaran penerima pupuk bersubsidi, serta meminimalisasi kebocoran akibat pendataan ganda.

Dari data terakhir, ungkap Agus, jumlah petani di Kabupaten Purwakarta sebanyak 34 ribu yang tergabung dalam 806 kelompok tani. Sedangkan Kartu Tani yang sudah tercetak baru sekitar 24 ribu kartu.
Dari jumlah 24 ribu itu pun belum semuanya tersalurkan. “Belum semua petani di Purwakarta memiliki Kartu Tani. Namun bagi petani yang sudah tergabung dalam kelompok kami pastikan bisa mendapatkan pupuk bersubsidi,” ujar Agus.

Agus menjelaskan, bagi petani yang ingin membuat Kartu Tani ini syaratnya cukup sederhana, yakni fotokopi KTP, KK dan data luas garapan maksimal dua hektare.
Adapun manfaat Kartu Tani ini, tambah Agus, selain mendapat kepastian dalam memperoleh pupuk bersubsidi, juga memudahkan petani dalam mendapatkan berbagai bantuan dan subsidi dari pemerintah.
Baik itu bantuan di bidang pertanian ataupun lainnya.

“Yang pasti petani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi itu luas garapan lahannya maksimal dua hektare dan tergabung dalam kelompok tani,” ucap Agus. (gan)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button