Karawang

THR Maksimal H-7 Lebaran

PULANG KERJA: Sejumlah buruh pulang dari perusahaan usai kerja.

Disnaker Mau Buat Posko Pengaduan

KARAWANG, RAKA – Semua perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya maksimal H-7 lebaran. Untuk mengawasi proses pemberian THR, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang akan membuat posko pengaduan bagi para pekerja atau buruh yang mendapatkan kendala dalam proses penerimaan THR.
“Tadi kami sudah bahas dan sudah dirapatkan. Disnakertrans akan membuka posko pelayanan dan pengaduan bagi karyawan yang mendapat kendala penerimaan THR,” kata Plt Sekretaris Disnakertrans Karawang Suratno, Rabu (21/4).

Dikatakan Suratno, dibukanya posko pengaduan itu merupakan instruksi dari surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan dan Gubernur Jawa Barat. Pihaknya juga akan membuat Surat Edaran Bupati yang kemudian akan disosialisasikan kepada semua perusahaan dan para pengelola kawasan industri di Karawang. “Sesuai SE dari Kementerian dan SE Gubernur, semua perusahaan wajib memberikan THR sesuai ketentuan,” jelasnya.
THR bagi para pekerja, kata dia, setidaknya harus dibagikan satu minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun 2021.

Sampai saat ini, belum ada perusahaan yang meminta untuk penangguhan pemberian THR kepada pekerja. “Kalau untuk sanksi belum dibahas lagi. Nanti kami lihat lagi berdasarkan peraturannya,” ujarnya.
Terpisah, Ketua Apindo Karawang Abdul Syukur mengatakan, semua anggota Apindo akan membayar THR bagi pekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Pemberian THR kepada para karyawan akan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. “Insya Allah anggota Apindo bayar THR sesuai ketentuan,” paparnya. (nce)

Related Articles

Back to top button