PURWAKARTA

Ayah Tiri Cabul Gagahi Bocah Tujuh Tahun

BAPAK TIRI CABUL: Petugas menggiring pelaku pencabulan terhadap anak tirinya. US kini menjadi tahan petugas Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak Polres Purwakarta, dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

PURWAKARTA, RAKA – Seorang bapak berinisial US mencabuli anak tirinya. Kini pria berusia 47 tahun itu menjadi tahan petugas Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Polres Purwakarta. Korban berinisial HTN yang masih berusia 7 tahun itu diiming-imingi pelaku akan diberikan uang sebesar Rp2 ribu. Pelaku merasa terangsang hingga menyalurkan hasratnya pada sang bocah tak berdosa itu sepulang bekerja di Jakarta.

Menurut pengakuan pelaku, ia gelap mata hingga melakukan aksi bejat ini. Nampak dari raut wajahnya penyesalan ketika tangan sudah diborgol petugas. “Iya khilaf, saya terangsang ketika korban lagi tiduran. Saya terangsang oleh anak ketika sedang tiduran,” akunya.

Kapolres Purwakarta AKBP Ali Wardana melalui Kepala Satuan Reserse Kiriminal AKP Fitran Romajimah mengatakan, pelaku diringkus dikediamannya di wilayah Pasawahan, Purwakarta, setelah dilaporkan oleh istrinya yang merupakan ibu dari korban.

Kepada petugas, sambung Fitran, pelaku mengaku, aksi bejatnya dilakukan berulang kali saat istrinya pergi bekerja. “Awal mula kejadian itu terungkap korban bercerita pada ibunya, pada saat ditinggal ibunya sebagai ibu rumah tangga korban diimingi uang 2 ribu rupiah oleh pelaku. Kemudian korban disetubuhi,” jelas Fitran, Sabtu (29/5) lalu.
Ia menjelaskan, korban sering di tinggal oleh orang tuanya karena bekerja dan saat itulah pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut. “Aksi ini terjadi ketika ada niat dan kesempatan. Saat pelaku pulang bekerja di Jakarta istrinya tidak ada di rumah. Tindakan itu dilakukan berulang sejak November 2020, pelaku juga melakukan ancam kepada korban,” jelasnya.

Berdasarkan pemeriksaan petugas, kata dia, korban berinisial HTN itu disetubuhi oleh pelaku hingga merusak bagian intim korban, kini korban mengalami trauma dan harus di dampingi oleh orang tuanya.
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 81 ayat 2 dan 3 UU RI nomor 17 tahun 2016 tengang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya. (gan)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button