Dana Dituntut 3 Bulan Penjara
PURWAKARTA, RAKA – Terdakwa nahkoda kapal yang mengalami kecelakaan di Danau Cirata tepatnya di Kampung Tegaldatar, Kecamatan Maniis hingga mengakibatkan enam orang meninggal dunia, dituntut 3 bulan penjara.
Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Freddy Frianto SH, membacakan tuntutannya di sidang lanjutan atas terdakewa Dana Bin Daos Akib di Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta, Kamis (22/11).
“Pasal yang kami buktikan yaitu Pasal 359 KUHP yang isinya, barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun,” jelasnya.
Atas dasar tersebut, menurut Freddy, pihaknya menjatuhkan tuntutan hukuman selama 3 bulan penjara dengan masa percobaan selama 6 bulan. “Hukuman 3 bulan penjara 6 bulan percobaan itu berarti terdakwa hanya akan menjalani pidana 3 bulan penjaranya, apabila dalam masa waktu percobaan selama 6 bulan melakukan tindak pidana apapun,” jelasnya.
Freddy menuturkan, jika selama 6 bulan terdakwa menunjukkan sikap yang baik dengan tidak melakukan tindak pidana apapun maka terdakwa tidak perlu mendapatkan hukuman 3 bulan penjara.
Sementara itu pemberian hukuman tersebut menurut Freddy didasari juga dengan telah adanya perdamaian antara keluarga korban dan juga terdakwa. “Sudah ada perdamaian. Kemudian Dana Bin Daos Akib ini juga telah membayar santunan. Pihak keluarga korban juga sudah memafkan. Bahkan mereka meminta agar Dana bisa dibebaskan dari segala tuntutan hukum,” katanya.
Meski keluarga korban telah memberi maaf, bahkan meminta Dana dibebaskan, namun menurut Freddy hal tersebut tidak serta merta menghapus tindak pidana yang dilakukan Dana. “Walaupun sudah berdamai dan sebagainya, tidak serta merta menghapus tindak pidananya. Proses hukum tetap berjalan,” katanya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, menurut keterangan Freddy, terdakwa akan menghadapi dua persidangan lagi sebelum pada akhirnya menerima keputusan hakim.
Seperti diketahui sebelumnya, sebanyak 6 orang dinyatakan hilang dan tewas dalam kecelakaan kapal di waduk Cirata pada Kamis (21/12) siang,sekitar pukul 14.00 WIB. Di sisi lain, Dana dan 14 penumpang lainya berhasil selamat dan menyelamatkan diri dari karamya kapal tersebut.
Para penumpang yang diketahui masih punya hubungan saudara dengan Dana diketahui tidak mengenakan alat keselamatan pelayaran saat kejadian nahas tersebut terjadi. (gan)