Purwakarta

Penipu Apes, Pura-pura Beli Motor Ketahuan

KETAHUAN: Dua pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor diperiksa polisi.

PURWAKARTA, RAKA – Sepak terjang pelaku penipuan dengan modus membeli sepeda motor yang dilakukan Juhana (26) dan Cipong (21) terbongkar. Aksi mereka berhasil diketahui saat akan memerdayai warga di Desa taringgul, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta. Pelaku sempat dihakimi warga sebelum diserahkan kepada aparat yang berwajib.
Saat itu, Selasa 26 Oktober 2021, kedua pelaku akan menjalani aksinya dengan berpura-pura membeli motor dari seorang warga di desa Taringgul, Kecamatan Wanayasa.

Namun, Warga curiga saat pelaku berniat mencoba motor. Selain itu, secara kebetulan ada warga lain yang mengenali salah seorang pelaku yang sudah banyak beredar di media sosial. “Saat itulah warga geram dan langsung meneriaki keduanya maling,” kata Kapolsek Purwakarta Kota Kompol H Januaryono, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (27/10).

Kemudian Polisi mengamankan kedua pelaku yang diketahui berinisial US alias Juhana warga Desa Campakasari, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta dan I alis Cipong warga Desa Kembangkuning, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, yang kini diamankan di Polsek Purwakarta Kota.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Sambung dia, salah satu pelaku yakni US merupakan residivis dalam kasus yang sama dua tahun lalu. “US alias Juhana itu pada tahun 2019 silam pernah ditangkap dengan kasus yang sama yang divonis kurang lebih 1,5 Tahun. Sekarang masih kami tahan di polsek, kasusnya masih dikembangkan,” ujarnya.

Januaryono menjelaskan, kedua pelaku diketahui sebagai spesialis pelaku penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor. Biasanya, target pelaku anak muda atau remaja, dengan modus pura-pura kehabisan bensin. Kemudian meminjam motor korban untuk membeli bensin, namun tidak kembali lagi.
“Pelaku juga menggunakan modus pura-pura membeli motor. Kemudian pura-pura meminjam motor untuk dicoba. Namun pelaku membawa kabur motor tersebut. Modusnya, cod via media sosial, sewa ojek dan Pura-pura mogok. Korbannya rata-rata usianya di bawah 20 tahun,” ungkapnya.

Dari catatan polisi, lanjut dia, pelaku telah melakukan aksinya sebanyak sepuluh kali sejak awal tahun 2021. Para pelaku beraksi di 7 lokasi di wilayah Polsek Purwakarta Kota, 1 lokasi di wilayah Polsek Bungursari, 1 lokasi di Wilayah Polsek Jatiluhur dan dua lokasi yang melaporkan di Polres Purwakarta. “Namun kemungkinan bisa bertambah, karena masih banyak warga yang terus melapor, dan sebelumnya banyak kasus yang dilakukan oleh para pelaku ini,” tutur Januaryono.

Atas perbuatannya, para pelaku penipuan ini disangkakan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. “Para pelaku terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun. Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari komplotan lain termasuk penadah motornya,” tegas Kompol Januaryono. (gan)

Related Articles

Back to top button