Purwakarta

Kades Jatimekar Belum Dicopot

Pemberhentian Tunggu Penetapan Tersangka

PURWAKARTA, RAKA – Meski menjadi pesakitam, jabatan Kepala Desa Jatimekar Kusnendar masih melekat. Proses pemberhentian sementara Kepala Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, itu masih menunggu salinan penetapan tersangka terkait kasus korupsi dana desa dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta Jaya Pranolo mengungkapkan, pihaknya masih menunggu tembusan surat penetapan tersangka kades Jatimekar terkait kasus korupsi dana desa dari Kejari Purwakarta.
“Kita sudah berkirim surat ke Kejari Purwakarta untuk meminta salinan penetapan tersangka kades Jatimekar,” katanya, saat ditemui di Kompleks Kantor Pemkab Purwakarta, Kamis (23/12).

Nantinya, lanjut dia, salinan penetapan tersangka kades Jatimekar akan dijadikan sebagai dasar untuk melakukan pemberhentian secara sementara terhadap kades tersebut. “Sebelum ada putusan pengadilan yang tetap atau inkrah dari pengadilan terkait korupsi dana desa, kades Jatimekar akan diberhentikan sementara. Tapi kalau sudah ada putusan pengadilan, maka kades Jatimekar bakal diberhentikan secara permanen,” jelasnya.

Mantan Camat Wanayasa ini juga menambahkan, peluang untuk menjabat kembali sangat kecil karena kasus yang dihadapinya tindak pidana korupsi dengan putusan inkrah, berarti nantinya mempunyai kekuatan hukum tetap. “Untuk saat ini masih belum ada penunjukan pelaksana tugas (Plt) kades Jatimekar, karena belum ada SK pemberhentian sementara. SK pemberhentian sementara keluar, baru ada penunjukan Plt Kades Jatimekar,” jelasnya.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengakui, pihaknya sudah bersurat kepada Kejari Purwakarta untuk meminta salinan penetapan tersangka kades Jatimekar soal kasus dugaan korupsi dana desa. “Sebagai dasar pemberhentian sementara yang bersangkutan,” katanya, usai kegiatan Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Lodaya 2021 di Mapolres Purwakarta. (gan)

Related Articles

Back to top button