Purwakarta

Peraga Kampanye di Angkot Dicopot

PURWAKARTA, RAKA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta lakukan penertiban alat peraga kampanye yang menempel di sejumlah angkutan kota di Purwakarta. Dalam penertiban yang digelar pada Jumat (7/12) itu, Satpol PP didampingi Satlantas Polres Purwakarta, Dishub serta Organda Purwakarta dan Bawaslu.

Koordinatosr Divisi (Kordiv) Penindakan Bawaslu Purwakarta Siti Nurhayati mengatakan, penertiban alat peraga kampanye tersebut dilakukan guna menindaklanjuti surat peringatan yang diberikan kepada tim pelaksana kampanye maupun tim sukses partai pengusung dan surat dari Dishub dan Organda yang disampaikan kepengusaha angkutan kota dalam pemasangan branding. “Penertiban ini berdasarkan pada Perbawaslu Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum 2019 pada Pasal 24 Huruf d,” kata Siti.

Ia menjelaskan, isi Perbawaslu tersebut menyatakan bahwa bahan kampanye tidak disebarkan atau ditempelkan di tempat umum salah satunya di sarana dan prasarana umum.

Selain mendasar pada Perbawaslu Nomor 28 Tahun 2018, lanjut Siti, untuk memperkuat langkah Bawaslu dalam melakukan penertiban alat peraga kampanye dan bahan kampanye tersebut, Bawaslu Kabupaten Purwakarta mendasar pada surat edaran Bawaslu Nomor 1990 tertanggal 23 November 2018 perihal pengawasan metode kampanye Pemilu 2019 point 5. “Kami berharap penertiban ini dapat memberi dampak yang signifikan bagi seluruh peserta kampanye, sehingga rasa sadar dalam melakukan pemasangan bahan kampanye sesuai dengan Undang-undang pemilu yang berlaku,” harap Siti. (gan)

Related Articles

Back to top button