Bermula dari Michat, Zina, Ditusuk
-Gara-gara Kurang Uang Bayar Jasa PSK Online
KARAWANG, RAKA – Untuk kesekian kalinya, penjaja jasa seks komersial online alias PSK online jadi korban pelanggannya.
Kali ini menimpa ADA (22) warga Kecamatan Telukjambe Timur yang ditusuk oleh AH (20) warga Rawamerta, usai kencan di kosan yang berlokasi di Perumahan Johar Permai, Blok F nomor 8, Kelurahan Adiarsa Barat, Kecamatan Karawang Barat.
Ceritanya bermula saat AH berselancar di dunia maya via aplikasi Michat. Pelaku dan korban pun berkenalan, kemudian berlanjut dengan janjian kencan singkat. Setelah sepakat harga dan lokasi kencan, akhirnya mereka pun bertemu, Kamis (18/8) siang.
Setelah bertemu di kosan, keduanya kemudian sempat berhubungan intim. Usai berhubungan, korban kemudian ke kamar mandi untuk bersih-bersih.
Ketika korban keluar kamar mandi, pelaku langsung bangun dan menusuk korban dengan pisau yang dibawa dari rumah ke bagian perut. Tapi korban berusaha melawan, sehingga luka di bagian perut dan tangan.
Korban pun berteriak dan meminta tolong. Beberapa warga sekitar langsung menghampiri lokasi tersebut. Pelaku sempat ditelanjangi dan dipukul warga yang saat itu berada di lokasi, beruntung aparat kepolisian segera tiba di lokasi dan mengamankan pelaku. “Penusukan itu terjadi sekitar pukul 13.00,” ucap Kapolsek Karawang Kota Kompol Marsono di Mapolsek Karawang Kota, Senin (22/8).
Marsono melanjutkan, oleh warga, ADA dilarikan ke rumah sakit terdekat. Adapun tersangka AH diamankan ke Mapolsek Karawang Kota. Marsono menyebut, ada dua indikasi motif AH menganiaya ADA. Pertama ingin menguasai barang harta atau kekurangan uang untuk membayar kencan. “Sementara pelaku tidak mau membayar jasa PSK karena tidak punya uang. Tapi motif lain masih didalami, ada kemungkinan pelaku berusaha menguasai harta korban,” ungkapnya.
AH terancam hukuman penjara atas penganiayaan yang dia lakukan terhadap teman kencannya, ADA.
Marsono mengatakan, AH dijerat Pasal 351 ayat (2) dan (4) KUHPidana tentang Penganiayaan Berat. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun. “Korban berhasil selamat, dia hanya mengalami luka. Saat ini pelaku mendekam di tahanan Mapolsek Kota Karawang,” katanya. (asy/pj)