HEADLINE

Gondol Rp400 Juta Tipu Pencari Kerja
-Duet Penipu Asal Cikampek Berakhir di Penjara

PURWAKARTA, RAKA – Para pencari kerja jangan mudah terbuai dengan iming-iming masuk kerja. Terlebih harus menyetor uang dulu. Karena bisa dipastikan, mudus tersebut penipuan.
Sudah banyak pencari kerja yang tertipu, menyerahkan uang kepada seseorang dengan alasan pelicin, padahal hanya penipuan semata. Kejadian ini menimpa sejumlah pencari kerja di Purwakarta. Mereka diiming-imingi masuk kerja di perusahaan besar, namun harus menyetor sejumlah uang dulu dengan berdalih sebagai uang administrasi alias pelicin. Padahal ternyata hanya bohong belaka.
Kasus terbaru, dua orang pria berinisial RTS (50), warga Kabupaten Purwakarta dan S (42), warga Kabupaten Karawang, diciduk polisi gegara menipu pencari kerja dengan iming-iming masuk kerja di sebuah perusahaan besar.
Pelaku menawarkan kepada seluruh korbannya bisa memasukkan kerja di PT Summi Rubber Indonesia dan PT Astra Daihatsu Motor dengan membayar sejumlah uang lebih dulu.
“Kejadian berawal pada bulan 15 Mei 2022 lalu, pelaku RTS dan S bertemu dengan para korban, kemudian menjanjikan bisa memasukkan kerja di PT Summi Rubber Indonesia. Namun, para korban harus menyerah sejumlah uang sebagai syarat ADM (administrasi),” kata Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain, Kamis (25/8).
Para korbannya yang percaya kemudian masing-masing menyerahkan uang administrasi sebesar Rp10 juta dengan total uang yang diserahkan sebesar Rp30 juta. Kemudian dibuatkan tanda bukti penyerahan uang.
Setelah menerima uang tersebut, pelaku berjanji bahwa para korban akan masuk menjadi karyawan di PT Summi Rubber Indonesia pada tanggal 27 Mei 2022 dan jika tidak terlealisasikan maka uang akan dikembalikan. “Akan tetapi sampai dengan saat ini korban tidak mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan serta uang tidak dikembalikan,” lanjutnya.
Selain menjajikan bekerja di PT Summi Rubber Indonesia, kepada korban lain para pelaku menjanjikan masuk kerja di PT Astra Daihatsu Motor dengan syarat menggunakan biaya ADM Sebesar Rp12 juta. Karena merasa percaya, maka korban memberikan uang tersebut.
Namun hingga batas waktu yang dijanjikan oleh pelaku, tidak ada yang masuk kerja. Uang yang diserahkan para korban pun tidak dikembalikan. “Jadi pelaku bukan hanya (menjanjikan) bisa memasukkan ke PT Summi Rubber Indonesia, namun pelaku menjanjikan bisa masuk di PT Astra Daihatsu Motor,” tutur Edwar.
Karena pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung ada, para korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk proses hukum selanjutnya. “Kedua pelaku ditangkap di tempat yang berbeda. RTS ditangkap di daerah Maracang Purwakarta, sedangkan S diamankan di daerah Cikampek, Kabupaten Karawang. Dari korban yang sudah melapor total kerugian Rp42 juta,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan para pelaku, keduanya melancarkan aksinya di awal tahun 2022 dengan jumlah korban mencapai kurang lebih 40 orang dan masing-masing korban menyerahkan uang sebesar Rp10 juta. “Korbannya sudah banyak. Masih ada 40 orang korban lainnya yang belum membuat laporan. Total kerugian dari 40 orang korban tersebut kurang lebih mencapai Rp400 juta,” jelas Edwar.
Akibat perbuatan tersebut, para pelaku dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, tentang Penipuan dan atau Penggelapan. “Mereka terancam hukuman dengan ancaman pidana empat tahun penjara,” pungkasnya. (gan)

Related Articles

Back to top button