Mantan Direkur jadi Pesakitan
-Diduga Gelapkan Uang RS Bhakti Husada Rp1,8 Milar
PURWAKARTA, RAKA – Mantan Direktur Administrasi dan Keuangan RS Bhakti Husada Purwakarta Maryati, terpaksa berurusan dengan hukum karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang perusahaan.
Aksi Maryati terungkap setelah pihak rumah sakit melakukan audit kemudian ditemukan aliran dana yang mencurigakan. “Awal mulanya kami melihat ada aliran dana yang tidak sesuai, bahwa ada aliran dana dari rekening rumah sakit ke rumah sakit lagi,” ujar Direktur RS Bhakti Husada Revy Noviansyah kepada awak media sebelum menjalani sidang pemeriksaan saksi pelapor dengan nomor perkara157/Pid.B/2022, Selasa (30/8).
Revy mengatakan, setelah adanya kecurigaan itu dirinya melakukan audit keuangan dan ditemukan aliran dana ke tiga rekening yang berbeda dan tidak diketahui identitasnya. Ketiganya bukan merupakan karyawan atau bagian dari pihak pemilik perusahaan.
“Ada aliran dana keluar di luar operasional rumah sakit dengan ada tiga nama orang yang tidak kami ketahui (rekening), setelah kami audit setiap bulan ada aliran ke tiga rekening itu mulai dari Rp100-300 juta setiap bulan. Total kerugian mencapai Rp1,8 miliar, sumber anggaran dari pendapatan rumah sakit, jaminan BPJS, umum dan PT, termasuk pelayanan pasien Covid-19,” kata dia.
Dia menyebut, dampak dari penggelapan berpengaruh pada kestabilan keuangan perusahaan, termasuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan yang terganggu selama 18 bulan.
“Bukan hanya pemilik rumah sakit, tapi kami sebagai karyawan pun dirugikan. Salah satunya ada keterlambatan pembayaran hak-hak karyawan dikarenakan tidak adanya uang rumah sakit akibat terganggu, 220 karyawan terdsmpak pembayaran BPJS Ketenagakerjaan yang terlambat,” ucap Revy.
Kuasa Hukum RS Bhakti Husada Henry Kurniawan menambahkan, dugaan penggelapan yang dilakukan Maryati berawal saat kasus Covid-19 sedang tinggi, yakni Januari 2021 lalu. “Otomatis, saat itu dibutuhkan obat-obatan dalam jumlah yang tidak sedikit. Hanya saja, saat diminta untuk menyediakan obat, manajemen kesulitan memenuhinya dengan alasan kas kosong bahkan minus,” kata Henry.
Di sisi lain, Maryati malah menunjukkan gaya hidup mewah. Di antaranya, membeli mobil baru, pelesiran ke luar negeri, hingga sering menraktir teman-temannya. “Karena posisinya sebagai direktur keuangan, Maryati dipercaya memegang token internet banking perusahaan. Terlebih, Maryati tercatat sudah jadi karyawan sejak 2016 lalu,” jelasnya.
Pada April 2021, Maryati diberhentikan oleh perusahaan. “Selanjutnya, pada Desember 2021 pihak manajemen RS Bhakti Husada melakukan audit. Sehingga ditemukan periode Januari-Oktober 2021 kerugian sebesar Rp1,8 miliar,” ujar dia.
Atas temuan tersebut, pihak manajemen RS Bhakti Husada melaporkan Maryati ke Polres Purwakarta atas dugaan penggelepan. Selanjutnya, dilakukan penahanan terhadap Maryati pada 4 Juni 2022.
“Kasus dugaan penggelapan ini kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Purwakarta pada 2 Agustus 2022. Statusnya P21 tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujar Henry seraya mengatakan sidang berikutnya dengan agenda keterangan saksi-saksi dijadwalka akan pekan depan. (gan)