KARAWANG, RAKA – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcatpil) Kabupaten Karawang menyatakan ada 4.680 kartu tanda penduduk (KTP) gagal cetak, kemudian kartu-kartu tersebut dimusnakan dengan cara dibakar.
Pembakaran blangko tersebut didasarkan surat edaran Mentri Dalam Negeri No.470.13/11176/sj 13 Desember 2018 lalu. Selain persoalan blangko gagal cetak, pekerjaan rumah Disdukcatpil juga mengenai kartu identitas kependudukan, saat ini 4.520 warga Karawang belum memiliki KTP. “Disdukcatpil Karawang sudah memusnahkan blangko KTP el yang sudah rusak atau invalid sebanyak 4.680,” kata Yudi Yudiana, kepada Radar Karawang, Kamis (20/12) kemarin.
Kata Yudi, pihaknya tidak semata-mata hanya melaksanakan pemusnahan tanpa dasar, tetapi hal itu merupakan dasar dari instruksi dari kementerian. “Kami melaksanakannya juga disaksikan bersama pihak Satpol PP dan Polres Karawang,” katanya.
Kasi kependudukan Disducatpil Abdul Majid menyampaikan, jika pelaksanaan pemusnahan blangko yang rusak itu sudah dilaksanakan. Blangko yang dimusnahkan karena tulisannya tidak jelas, fotonya buram atau karena ada goresan. “Kami hanya melaksanakan surat edaran Menteri Dalam Negeri No.470.13/11176/sj tanggal 13 Desember 2018,” tulisnya.
Kata Majid, sejauh ini dari data yang dihimpun Disdukcatpil Karawang bahwa seluruh warga mencapai 2.238.650 sedangkan yang saat ini sudah memiliki KTP hanya baru mencapai 1.618.987. “Data perekaman yang sudah melakukan 1.614.467, yang belum mencapai 4.520,” katanya.
Sedangkan data warga yang sudah memiliki KTP-el mencapai 1.457.000, sedangkan yang belum memilik KTP-el mencapai 157.467. “Warga yang pindah dari Karawang masih tinggi yang datang sejauh ini yang pindah sebanyak 20.816 sedangkan yang datang 25.284,” katanya. (apk)