Jatah Desa Rp353 Miliar
-Dana Desa Terkecil Rp800 Juta, Terbanyak Rp2 Miliar

KARAWANG, RAKA – Tahun ini jatah APBN untuk pemerintah desa melalui dana desa Rp353 miliar. Namun, besaran anggarannya berbeda setiap desa. Tergantung dari status desa dan klasifikasi jumlah penduduk. Terkecil Rp800 juta, terbanyak Rp2 miliar.
Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengungkapkan, transparansi dana desa bisa menggunakan SISKEUDES atau sistem keuangan desa. “Kami juga terus melakukan pendampingan, pemantauan dan pengawasan pengelolaan dana desa. Hal itu bertujuan untuk pencegahan korupsi dana desa,” ungkapnya.
Dia mengungkapkan, pengelolaan dan penggunaan dana desa bukan hal yang mudah untuk dilaksanakan. Ada mekanisme dan juga pengawasan agar dana desa benar-benar tepat sasaran dan untuk kepentingan masyarakat. “Perlu kami ingatkan, bahwa pengelolaan dana desa harus berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatid dan dilaksanakan secara tertib dan disiplin anggaran,” katanya.
Kabid Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Karawang Encep Komarudin mengatakan, transfer dana desa dari Pemerintah Pusat untuk 297 desa di Kabupaten Karawang sangat besar. Nominal dana desa di tahun anggran 2022 ini mencapai Rp353 miliar. “Dana desa untuk keseluruhan di 297 desa tahun 2022 ini mencapai Rp353 miliar,” katanya kepada Radar Karawang.
Dana desa yang besar ini dibagi menjadi dua yakni diperuntukkan untuk bantuan langsung tunai dana desa dan non BLT dana desa. “Dari Rp353 miliar itu, Rp144 miliaran untuk BLT dana desa. Sedangkan non BLT sekitar Rp209 miliaran,” tambahnya.
Dalam tahapan penyaluran dana desa baik bantuan langsung tunai dana desa ataupun non BLT penyaluran nya berbeda tidak secara bersamaan. “Untuk BLT disalurkan empat tahap, satu tahapnya tiga bulan, sedangkan untuk non BLT dana desa tiga tahap,” tuturnya.
Dia berharap pemerintah desa yang sudah mencairkan segera merealisasikan dana desa non BLT dan segera menyelesaikan laporan. “Bagi yang sudah pencairan untuk kerjasamanya segera dilakukan realisasi untuk dana desa non BLT, dan juga segera dilaporkan agar bisa mengajukan dana desa non BLT tahap selanjutnya,” harapnya. (fjr)