HEADLINE

Tiga Pengeroyok Diciduk
-Satu Dipukuli, Lainnya Dibacok

KARAWANG, RAKA – Gara-gara salah paham soal penarikan kendaraan, terjadi pembacokan di Warung Kopi Guro II, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur. Diungkapkan Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui konferensi pers, Kamis (26/1), para pelaku berinisial S alias M, dan A alias B serta M alias T, tersangka melakukan pemukulan terhadap korban YH alias J dan pembacokan terhadap korban SY alias SE karena terkait kesalahpahaman masalah penarikan kendaraan yang dilakukan oleh pelaku. Dijelaskan kapolres, kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekitar jam 19.00 WIB, pelaku yang akan menanyakan terkait voice note pengancaman yang dikirim oleh korban pagi harinya. Sekitar jam 19.00, pelaku mendatangi korban di TKP, setelah sampai di TKP pelaku inisial S alias M langsung turun dari kendaraannya yang dikemudikan dan menghampiri korban YH alias J, dan diikuti oleh pelaku lainnya A alias B, saat itu korban tengah duduk di warung.
Kemudian korban langsung dihampiri, tiba-tiba langsung dipukul mengenai wajah sebelah kanan sehingga YH Als J terjatuh. Korban dipukul sebanyak dua kali oleh pelaku AI, dijambak rambutnya oleh pelaku A alias B, melihat kejadian tersebut lalu korban SY alias SE hendak melerai namun dihalau oleh pelaku M Alias T dan dihantam menggunakan senjata tajam jenis parang. ”Akibat kejadian tersebut, punggung korban dan dada korban terkena hantaman benda yang mengenai paha sebelah kiri sehingga korban mengalami luka 25 jahitan di paha kiri,” tandasnya. Setelah melakukan aksinya, para pelaku meninggalkan lokasi kejadian, Jumat tanggal 20 Januari 2023 pukul 03.00 WIB.
Kemudian dengan berbekal keterangan saksi-saksi, Sat Reskrim Polres Karawang langsung mendeteksi ciri-ciri pelaku yang melakukan pengeroyokan dan pembacokan tersebut.
Dikatakan kapolres, timnya kemudian mendapatkan informasi keberadaan pelaku inisial S alias M di daerah Lippo Cikarang Bekasi di Hotel Zuri Express Lippo Cikarang Bekasi. ”Kami melakukan pengejaran langsung mendatangi lokasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan, dengan pengembangan terhadap pelaku yang lainnya, hingga berhasil menangkap M Alias T dan A alias B,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu satu unit Toyota Rush warna putih T 1264 GI. Satu Toyota Agya warna hitam, satu Daihatsu Ayla warna merah, satu bilah golok, satu bilah Samurai, satu HP warna hitam. ”Para pelaku ini telah melanggar pasal yang mana secara bersama–sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara, dan atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana adalah dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. Melalui awak media, kapolres juga mengingatkan kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi kejahatan yang dapat terjadi disekitarnya. “Laporkan kepada petugas polsek terdekat atau bisa langsung melalui Lapor Pak Kapolres untuk segera ditindak lanjuti,” tutupnya. (nce)

Related Articles

Back to top button