Ada Dugaan Suap Rp10 Juta di RSUD Rengasdengklok, Askun: Korban Lain Segera Melapor!

KARAWANG, RAKA – Dugaan adanya uang sogokan sebesar Rp 10 juta dalam proses rekrutmen tenaga kesehatan (Nakes) di RSUD Rengasdengklok yang menyeret oknum Kepala Puskesmas Kalangsari mendapat sorotan dari Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian.
Pria yang akrab disapa Askun itu menilai, kasus tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan bobroknya sistem rekrutmen tenaga kesehatan di rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Karawang.
Menurutnya, persoalan serupa diduga tidak hanya terjadi di RSUD Rengasdengklok, tetapi juga berpotensi terjadi di rumah sakit lain di bawah naungan Pemkab Karawang. “Persoalan ini bisa menjadi awal terbongkarnya sistem rekrutmen Nakes yang diduga bermasalah. Patut diduga praktik seperti ini tidak hanya terjadi di satu rumah sakit saja,”katanya, Kamis (7/5).
Meski dikabarkan telah ada pengembalian sebagian uang terkait dugaan sogokan tersebut, Askun menegaskan bahwa hal itu tidak serta-merta menghapus unsur pidana.
Ia menjelaskan, dalam hukum pidana dikenal istilah mens rea atau niat jahat dan actus reus yang berarti adanya tindakan nyata melanggar hukum. “Artinya saya tegaskan, meskipun uang sudah dikembalikan, bukan berarti dugaan tindak pidananya hilang,” tegasnya.
Atas persoalan tersebut, Askun meminta Bagian Kepegawaian Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen tenaga kesehatan di seluruh rumah sakit milik pemerintah daerah.
“Saya minta Kepegawaian Dinkes mengecek seluruh sistem rekrutmen Nakes, siapa saja yang masuk dan bagaimana prosesnya. Persoalan ini menjadi bukti buruknya sistem rekrutmen kepegawaian di lingkungan Dinkes,”terangnya.
Ia juga meminta Bupati Karawang melalui Sekretaris Daerah dan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) untuk melakukan evaluasi total terhadap oknum yang terlibat. Bahkan, Askun menyebut dirinya menerima informasi bahwa oknum kepala puskesmas tersebut diduga merupakan “pemain lama” sejak masih bertugas di Dinkes Karawang.
“ASN seperti ini harus diberi sanksi tegas, dimutasi dan dibersihkan. Karawang Maju harus bebas dari oknum-oknum seperti ini,” ujarnya.
Selain itu, Askun mengaku menerima informasi adanya kepala puskesmas lain yang diduga memasukkan anaknya menjadi honorer tenaga kesehatan. “Sementara masyarakat lain yang ingin masuk justru sangat sulit,” tambahnya.
Menyikapi kasus tersebut, Askun juga mengajak para tenaga kesehatan lain yang pernah menjadi korban dugaan praktik suap rekrutmen agar berani melapor dan membongkar praktik serupa di Karawang. Ia mempersilakan para korban mengadukan persoalan tersebut ke Kantor Hukum Asep Agustian & Rekan di kawasan Galuh Mas, Karawang, dengan jaminan kerahasiaan identitas.
“Saya berharap korban lain berani melapor. Identitas pelapor akan saya rahasiakan dan seluruh laporan akan diproses demi Karawang yang lebih bersih,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Karawang La Ode Ahmad mengatakan, pihaknya telah memanggil oknum yang bersangkutan dan melimpahkan penanganannya kepada BKPSDM Kabupaten Karawang.
“Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan dan telah melimpahkan ke BKPSDM. Kami juga sudah menyiapkan sanksi,” singkatnya.
Sementara saat dikonfirmasi, Kepala Puskesmas Kalangsari Daud Eka Permana, yang bersangkutan sedang tidak ada di kantor. (zal)



