Uncategorized
Trending

Siap-siap Disegel! Satpol PP Karawang Beri Peringatan Keras 5 THM Tak Berizin

KARAWANG, RAKA – Pemerintah Kabupaten Karawang kembali menggencarkan pengawasan terhadap tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi di wilayahnya. Pengawasan tidak hanya difokuskan pada izin usaha dan bangunan, tetapi juga mencakup legalitas penjualan minuman beralkohol (minol) hingga kepatuhan pembayaran pajak daerah.

‎Pada Rabu malam (6/5), tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Karawang, DPMPTSP Kabupaten Karawang, Bapenda Kabupaten Karawang, Disperindag Kabupaten Karawang, dan Disparpora Kabupaten Karawang kembali menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat hiburan malam di Karawang.

‎Dalam sidak tersebut, tim mendatangi enam lokasi, yakni Nemesis, Aneka Baru, Lawang Cafe, Kaze Cafe, No Name, dan D’Sultan Reborn. Hasil sidak menunjukkan hanya Nemesis yang telah mengantongi izin lengkap, termasuk izin penjualan minuman beralkohol.‎

‎Sementara Aneka Baru dan Lawang Cafe diketahui masih dalam proses verifikasi izin minol di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sedangkan Kaze Cafe, No Name, dan D’Sultan Reborn belum memiliki izin minol.

‎‎Meski demikian, ketiga pengelola disebut telah menyatakan kesiapannya untuk segera mengurus perizinan tersebut. Adapun untuk izin usaha lainnya, ketiganya dinilai telah memenuhi persyaratan administrasi.

‎‎Perwakilan DPMPTSP Karawang Sandi Susilo mengatakan, hasil sidak kali ini menunjukkan masih ada tiga tempat hiburan malam yang perizinannya belum sepenuhnya lengkap, khususnya terkait izin minuman beralkohol.

‎“Secara umum tiga tempat sudah lengkap. Tinggal Aneka Baru dan Lawang Cafe yang izin minolnya masih berproses di Jawa Barat,”katanya, Rabu malam (6/5).

‎Ia menegaskan, tempat hiburan malam yang belum melengkapi izin akan ditindaklanjuti oleh Satpol PP Karawang sesuai ketentuan yang berlaku.

‎‎Sementara itu, Kepala Bidang PPUD Satpol PP Karawang, DA Prasetya Wirabrata mengatakan, tiga THM tersebut akan dipanggil ke Markas Komando Satpol PP untuk membuat surat pernyataan komitmen penyelesaian izin.

‎“Sebelumnya kami juga sudah memanggil lima THM lain yang belum lengkap izinnya. Mekanismenya sama, mereka diminta membuat komitmen penyelesaian izin,” katanya.‎

‎Menurut Prasetya, para pengelola diberi waktu selama tujuh hari untuk menunjukkan progres pengurusan izin. Jika tidak ada perkembangan, Satpol PP akan menerbitkan surat peringatan secara bertahap mulai dari SP1 hingga SP3. ‎“Total ada 13 hari kerja sebelum tindakan tegas dilakukan. Jika tetap tidak diindahkan, penyegelan siap dilakukan,” tegasnya.

‎Khusus untuk Aneka Baru dan Lawang Cafe, ia menyebut proses izin minuman beralkohol saat ini masih berada dalam tahap verifikasi di Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

‎Di sisi lain, Kepala Bidang Binwas Bapenda Kabupaten Karawang Ilham memastikan, seluruh tempat hiburan malam yang disidak telah terdaftar sebagai wajib pajak dan aktif memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah. ‎“Dalam hal kepatuhan pajak, keenamnya sudah menjalankan kewajibannya,” singkatnya. (zal)

Related Articles

Back to top button