Karawang
Trending

Akademisi Minta Pemkab Karawang Tegas Terhadap Aktivitas LGBT di THM

KARAWANG, RAKA- Dugaan penyelenggaraan pesta sesama jenis di salah satu tempat hiburan malam di Kabupaten Karawang menuai beragam respons dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Ketua Pemuda Muslimin Kabupaten Karawang sekaligus akademisi Universitas Indonesia (Usindo), Ikbal Anggara, yang meminta pemerintah daerah bersikap tegas soal lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).

‎Menurut Ikbal, peristiwa yang tengah menjadi perhatian publik itu tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan administratif atau pelanggaran ketertiban umum. Ia menilai kasus tersebut menyentuh aspek moralitas, norma sosial, serta identitas masyarakat Karawang yang selama ini dikenal religius dan menjunjung tinggi nilai-nilai budaya serta kesusilaan. ‎

“Karawang memiliki akar religius yang kuat. Masyarakatnya menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan, budaya ketimuran, dan norma kesusilaan. Karena itu, munculnya aktivitas yang diduga bertentangan dengan norma agama dan moral di ruang hiburan publik harus menjadi perhatian serius,” katanya, Selasa (9/6).

‎‎Ia menegaskan, dalam pandangan Islam perilaku homoseksual merupakan perbuatan yang dilarang. Menurutnya, kisah kaum Nabi Luth AS yang diabadikan dalam Alquran pelajaran bagi umat manusia untuk tidak mengikuti perilaku yang dianggap menyimpang dari fitrah. ‎

‎Menurutnya, pesan tersebut menunjukkan bahwa persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan perilaku individu, tetapi juga menyangkut upaya menjaga moralitas masyarakat secara luas. ‎Selain menyoroti aspek moral, Ikbal mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap operasional tempat hiburan malam yang ada di Karawang. Ia menilai setiap tempat usaha yang telah memperoleh izin wajib mematuhi aturan hukum, norma sosial, dan nilai-nilai yang berlaku di lingkungan masyarakat setempat.

‎”Ketika sebuah tempat hiburan diduga menjadi ruang berlangsungnya aktivitas yang menimbulkan keresahan sosial dan bertentangan dengan norma masyarakat, maka evaluasi menyeluruh terhadap izin dan operasionalnya menjadi sebuah keharusan,” ujarnya.‎

‎Ikbal mengingatkan, pemerintah daerah agar tidak hanya melihat keberadaan tempat hiburan malam dari sisi kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, peningkatan pendapatan daerah memang penting, namun tidak boleh mengorbankan marwah daerah, moralitas publik, dan ketertiban sosial.

‎”Jangan sampai muncul kesan bahwa selama sebuah usaha memberikan pemasukan ekonomi, maka berbagai persoalan moral yang ditimbulkannya dapat diabaikan. Marwah Karawang jauh lebih berharga dibandingkan angka-angka statistik penerimaan pajak,” tegasnya.‎

‎Ia menambahkan, pembangunan daerah tidak hanya diukur dari tingginya investasi maupun besarnya pendapatan daerah, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menjaga kualitas moral serta ketahanan sosial masyarakat. ‎

Karena itu, Ikbal mendorong pemerintah daerah dan aparat terkait mengambil langkah yang tegas dan terukur. Tidak cukup hanya dengan penyegelan sementara atau pemberian sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran.

‎‎Ia meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan, pengawasan operasional, kepatuhan terhadap regulasi daerah, hingga kemungkinan pencabutan izin usaha jika terbukti terjadi pelanggaran berulang. ‎Selain itu, pengawasan terhadap seluruh tempat hiburan malam di Karawang juga perlu diperketat agar tidak muncul ruang-ruang yang berpotensi menjadi tempat aktivitas yang bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan, dan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat.

‎”Ketegasan pemerintah akan menjadi bukti nyata keberpihakan kepada kepentingan masyarakat luas sekaligus komitmen menjaga karakter daerah,”ujarnya.‎

‎Di akhir pernyataannya, Ikbal menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan hanya menyangkut satu tempat usaha atau satu peristiwa semata, melainkan menyangkut arah pembangunan sosial Karawang ke depan. ‎

“Ini tentang wajah Karawang di masa mendatang. Apakah tetap dikenal sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai agama, moral, dan budaya luhur, atau justru kehilangan identitasnya karena pembiaran terhadap berbagai penyimpangan yang bertentangan dengan norma masyarakat. Karena itu, penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten demi menjaga Karawang sebagai daerah yang religius, berakhlak, dan bermartabat,” tutupnya. (zal)

Related Articles

Back to top button