Alat Peraga Kampanye Caleg Ilegal
KARAWANG, RAKA – Keberadaan alat peraga kampanye (APK) di Kabupaten Karawang ternyata selain membuat kumuh, juga ilegal. Pasalnya, menurut
Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Karawang Suryana Hadiwijaya, semua APK yang ditempel dicetak sendiri oleh masing-masing caleg tanpa melalui mekanisme yang diatur oleh PKPU Nomor 23 Tahun 2018. “Semua APK di Kabupaten Karawang harus diturunkan,” ungkapnya kepada Radar Karawang, Senin (29/10) kemarin.
Ia melanjutkan, berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam ketentuan Umum Pasal 1 angka 27 begitu pula di PKPU No 23 Tahun 2018 tentang Kampanye dalam ketentuan umum pasal 1 angka 15 disebutkan, peserta pemilu adalah partai politik untuk pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk pemilihan umum presiden dan wakil presiden. “Pengawas pemilu akan menjatuhkan sanksi administrasi kepada peserta pemilu, pelaksana kampanye, tim kampanye, petugas kampanye, peserta kampanye, juru kampanye, dan organisasi penyelenggara kegiatan yang melanggar larangan ketentuan kampanye berupa peringatan tertulis, penurunan atau pembersihan bahan kampanye atau alat peraga kampanye,” katanya.
Aturan tersebut lanjut Suryana, dimuat dalam Perbawaslu Nomor 28 Tahun 2018 Pasal 26 (1), jika ditemukan alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, pengawas pemilu memberikan rekomendasi penurunan dan pembersihan APK dan bahan kampanye kepada pihak terkait.
“Bawaslu menghimbau semua calon legislatif di Kabupaten Karawang, untuk menurunkan semua APK yang sudah terpasang. Untuk memastikan semua metode kampanye dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Ia melanjutkan, pihaknya tidak menyarankan bagi warga menurunkan APK, karena sudah jelas penurunan tersebut bisa dilakukan oleh pihak yang berwenang. “Kan yang memasang dan menurunkan menurut PKPU dibebankan ke peserta pemilu,” paparnya. (apk)