Purwakarta
Trending

Awas! Disdik Purwakarta Larang Sekolah Tarik Pungutan Wisuda dan Perpisahan

‎PURWAKARTA, RAKA – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3.11/1637-Dikdas/2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Perpisahan dan Kenaikan Kelas pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Purwakarta Tahun 2026.

‎Melalui surat edaran tersebut, seluruh satuan pendidikan diminta melaksanakan kegiatan perpisahan maupun kenaikan kelas secara sederhana, edukatif, dan tidak memberatkan peserta didik maupun orang tua siswa.

‎Dalam edaran itu disebutkan bahwa kegiatan perpisahan dan kenaikan kelas harus memiliki nilai pendidikan serta memberikan manfaat bagi peserta didik. Sekolah juga diminta menghindari kegiatan yang tidak relevan dengan proses pembelajaran.

‎Selain itu, Disdik Purwakarta menegaskan bahwa kegiatan perpisahan dan kenaikan kelas tidak diperkenankan dilaksanakan di luar lingkungan sekolah.

‎“Kegiatan perpisahan dan kenaikan kelas tidak dilaksanakan di luar lingkungan sekolah, serta tidak melaksanakan seremonial wisuda maupun penggunaan atribut lainnya yang memberatkan peserta didik,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut, Sabtu (30/5).

‎Disdik Purwakarta juga melarang sekolah melakukan pungutan atau iuran dalam bentuk apa pun untuk membiayai kegiatan perpisahan maupun kenaikan kelas.

‎Satuan pendidikan diminta mengoptimalkan perencanaan anggaran yang telah tersedia serta mengedepankan nilai kebersamaan dan apresiasi kepada peserta didik tanpa membebani orang tua.

‎Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa kegiatan perpisahan dan kenaikan kelas harus dilaksanakan secara sederhana, aman, dan tidak membahayakan peserta didik.

‎Sekolah juga diminta menghindari kegiatan yang bertentangan dengan norma kepatutan serta memperhatikan efisiensi penggunaan sumber daya yang dimiliki.

‎Disdik Purwakarta menekankan agar kegiatan yang dilaksanakan lebih mengedepankan inovasi, kreativitas, semangat gotong royong, serta dapat dipertanggungjawabkan.

‎“Kegiatan perpisahan maupun kenaikan kelas dilaksanakan dengan sederhana dan tidak membahayakan peserta didik. Hindari kegiatan yang sifatnya bertentangan dengan kepatutan serta memperhatikan efisiensi sumber daya satuan pendidikan,” tulis Disdik Purwakarta dalam surat edarannya.

‎Lebih lanjut, Disdik Purwakarta mengingatkan bahwa surat edaran tersebut merupakan bagian dari kebijakan yang wajib dipatuhi oleh seluruh satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Purwakarta.

‎Sekolah yang tidak mengindahkan ketentuan yang telah ditetapkan berpotensi dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎Melalui kebijakan tersebut, Disdik Purwakarta ingin memastikan bahwa momen perpisahan dan kenaikan kelas tidak diukur dari kemewahan acara, melainkan dari nilai kebersamaan, pengalaman belajar, dan makna yang diperoleh peserta didik.

‎Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta mengimbau seluruh satuan pendidikan agar pelaksanaan perpisahan dan kenaikan kelas tahun 2026 berlangsung sederhana, edukatif, tidak memberatkan orang tua, serta tetap mengutamakan keselamatan dan kenyamanan peserta didik.

‎Dengan demikian, momen akhir tahun ajaran diharapkan tetap menjadi pengalaman yang berkesan, kreatif, dan sarat nilai positif tanpa mengabaikan aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. (yat)

Related Articles

Back to top button