Baliho Caleg Makin Menjamur
RAWAMERTA, RAKA – Dibanding yang taat peraturan, ternyata lebih banyak calon yang melakukan pelanggaran, khususnya dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK). Banyak APK calon anggota legislatif di pasang di tempat yang bukan semestinya.
“Hanya beberapa persen saja calon yang mematuhi peraturan. Tindakan tersebut tentu saja akan berdampak kepada calon itu sendiri. Soal sanksi, itu sudah pasti,” tegas anggota Baswaslu Syarif Hidayat. Syarif mengatakan itu saat melakukan sosialisasi pengawasan pemilu di Gelanggang Olahraga Rawamerta, Rabu (17/10).
Untuk itu Syarif berharap masyarakat bisa menjadi pelopor sekaligus pelapor atas tindakan pelanggaran tersebut. Jika menyaksikan para calon ataupun simpatisan calon melakukan pelanggaran terkait APK, masyarakat bisa langsung melapor kepada PPL, Panwascam atau langsung ke Panwaskab untuk segera ditindak lanjuti. “Hal yang perlu diingatkan tidak boleh ada pemasangan spanduk terutama di tempat sarana ibadah dan sarana pendidikan,” tegas Syarif.
Lebih lanjutnya, ia menegaskan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak ikut campur dalam politik praktis. Khususnya guru dan kepala sekolah. Untuk kepala sekolah sendiri, imbau Syarif, supaya mensosialisasikan kepada tenaga pendidiknya agar tidak terlibat dalam kampanye politik. “Jangankan ASN, pegawai BUMN juga gak boleh ikut kampanye,” tandas Syarif.
Ditempat yang sama, Korwilcambidik Rawamerta H. Parno mengatakan segera mensosialisasikan kepada para kepala sekolah dan guru-guru apa yang disampaikan Bawaslu. “Sampai saat ini di Rawamerta belum ada laporan pelanggaran berat dari guru. Selanjutnya, kami juga akan mengundang pihak Bawaslu untuk mensosialisasikan kepada guru dan kepala sekolah,” pungkasnya. (rok)