Purwakarta

Bawaslu Marah

PURWAKARTA, RAKA – Banyaknya Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang disembarang tempat membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta marah. Oleh karenanya dalam raktu dekat partai pilirtik yang memiliki caleg bandel akan segera dipangil.

Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Siti Nurhayati mengatakan, penindakan terhadap APK yang dipasang di tempat melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. “Sebetulanya, kita sudah sering sosialisasi soal aturan ini. Atau, kita berkoordinasi langsung dengan partai politik dan masyarakat. Ini sebagai upaya meminimalisasi pelanggaran dalam pemilu,” katanya saat ditemui di sela kegiatan rakor Sentra Gakkumdu di Purwakarta.

Saat ini, pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2019 sudah memasuki tahap kampanye. Namun ia menyayangkan karena pemasangan APK masih ada yang tidak sesuai dengan surat edaran PKPU. “Padahal sudah ada surat edaran KPU soal penempatan APK,” terangnya.

Ia menjelaskan, sejauh ini mengenai penerimaan laporan dugaan pelanggaran. Seperti yang dilakukan pihaknya beberapa waktu lalu menindaklanjuti laporan informasi dan keterangan dari Satpol PP, soal pemasangan APK yang dianggap melanggar aturan. “Menanggapi soal laporan dari Pihak Satpol PP, kita langsung segera meresponnya. Kita pun sudah beberapa kali memberikan surat imbauan kepada partai politik untuk tidak memasangkan APK di tempat yang tidak diperbolehkan. Namun kenyataannya masih ada yang kurang berkenan,” paparnya.

Pihaknya juga menyoroti pemasangan APK yang masih terpasang di pohon di pinggir jalan. Oleh karenanya ia meminta kepada peserta pemilu atau pun tim sukses selama tahapan kampanye berjalan, tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. “Apabila nanti dalam hal pemasangan APK masih ada yang kedapatan melanggar aturan, kita akan langsung berkordinasi dengan pihak berwenang dan meminta untuk menertibkan APK-APK tersebut,” pungkasnya. (ris)

Related Articles

Back to top button