Karawang
Trending

BOPF DTA Naik jadi Rp153 Ribu per Siswa

KARAWANG, RAKA- Di tahun 2025 Bantuan Biaya Operasional Perawatan Fasilitas (BOPF) Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA) naik jadi Rp153 ribu per siswa. Jumlah penerima bantuan sebanyak 983 lembaga DTA.

Bantuan yang diberikan kepada lembaga DTA tergantung jumlah siswa. Tahun lalu hitungan bantuan per siswa dalam satu tahun sebesar Rp103.200, sedangkan untuk tahun ini menjadi Rp153.000. Hal tersebut tidak akan berubah jika tidak terkena efisiensi dan evaluasi dari gubernur.

Baca Juga : 144 Warga Karawang Dilatih Keterampilan

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Pemda Karawang Irlan Suarlan mengatakan, di tahun ini bantuan BOPF DTA mengalami kenaikan dari pada tahun sebelumnya. Tahun 2024 pagu anggarannya sebesar Rp10 miliar sedangkan di tahun ini menjadi Rp15 miliar.

“Adapun calon penerima bantuan ada sebanyak 983 lembaga DTA. Setiap lembaga yang akan mendapatkan di tahun ini sebelumnya telah melakukan pengajuan di tahun sebelumnya. Kemudian di tahun ini kami verifikasi kembali sesuia tidak,” katanya, Kamis (15/5).

Disampaiakannya, adapun persyaratan pengajuan bantuan adalah DTA sudah memiliki Izin Operasional Pendirian (Izop), minimal santri 20 orang, harus ada rekomendari kepada Kementerian Agama Karawang serta membuat proposal. Diungkapkannya, bantuan yang diberikan kepada setiap lembaga DTA berbeda tergantung jumlah siswa yang ada di DTA tersebut. Adapun jumlah bantuan per siswa di tahun ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.

Tonton Juga : USTADZ ABDUL SOMAD ULAMA SEABREK GELAR

“Untuk tahun lalu persiswa per bulan bantuannya sebesar Rp8.600 atau dalam setahun per siswa sekitar Rp103.200, sedangkan tahun ini persiswa per bulan sebesar Rp12.750 atau pertahun sebesar Rp153.000. Ini tidak akan berubah jika tidak ada efisiensi anggaran dan evaluasi gubernur,”ungkapnya.

Menurutnya, tujuan dari pemberian BOPF adalah agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal kepada anak-anak. Bantuan yang diberikan melalui dana BOPF tersebut dapat dipergunakan untuk keperluan sekolah, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sehingga untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.

“Bantuan ini juga merupakan bentuk apresiasi pemerintah Kabupaten Karawang kepada sekolah non formal DTA dalam mendidik dan membina terutama akhlak anak-anak. Dengan adanya bantuan BOPF semoga dapat lebih ditingkatkan lagi kegiatan belajar dan mengajar di DTA sehingga anak-anak DTA dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya,” tutupnya. (zal)

Related Articles

Back to top button