
RadarKarawang.id – Kasus dugaan perbuatan asusila guru ngaji di Tempuran berujung damai. Kasus ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan dianggap bukan pelecehan, melainkan perselingkuhan.
Pelaku berinisal AS yang juga guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di salah satu sekolah dasar di Karawang,
diduga melakukan perbuatan tak pantas dengan seorang perempuan berinisial NA sebanyak tujuh kali di rumah korban.
Kejadian ini mencuat setelah nenek dari NA, yang baru pulang dari Bandung, memergoki AS dalam keadaan tanpa busana di dalam rumah NA.
Sang nenek pun langsung memanggil orang tua korban, dan informasi tersebut kemudian menyebar luas di media sosial, memicu keprihatinan masyarakat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Karawang, Wiwik Krisnawati, menegaskan bahwa pihaknya tidak menerima laporan resmi mengenai kasus ini.
“Berdasarkan hasil koordinasi dengan Satgas P2TP2A Kecamatan Tempuran, kasus ini telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Selain itu, pelaku dan yang diduga korban sama-sama sudah dewasa dan berkeluarga, sehingga secara prinsip ini termasuk dalam kategori perselingkuhan,” jelas Wiwik, Selasa (15/4).
Baca juga: 100,4 Ribu Warga Karawang Pengangguran
Hal senada juga disampaikan oleh Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah yang menyebut bahwa kasus tersebut telah diselesaikan. “Sudah diselesaikan,” jawab singkat pihak kepolisian saat dikonfirmasi.
Meski demikian, publik mempertanyakan posisi AS sebagai tenaga pendidik sekaligus tokoh agama yang seharusnya menjadi panutan.
Banyak pihak mendesak adanya tindakan dari pihak sekolah dan instansi terkait untuk meninjau kembali kelayakan AS sebagai pendidik.
Tonton juga: Bunda Iffet, Penjaga Jiwa Slank
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas moral seorang guru, terlebih dalam konteks profesinya sebagai pengajar agama. (uty)