
RadarKarawang.id – Dalam empat hari, 723 miras oplosan, 4 jerigen ciu dan ratusan botol minuman setan lainnya disita oleh Polres Purwakarta.
Razia terpadu yang berlangsung selama empat hari, mulai Senin (19/5) hingga Kamis (22/5/2025), merupakan bagian dari upaya menekan peredaran miras, narkoba, dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, menyatakan bahwa operasi ini sebagai langkah preventif untuk menjaga ketertiban masyarakat.
“Penyitaan 1.023 botol miras, termasuk miras oplosan, dan 4 jerigen ciu merupakan langkah antisipatif agar Kamtibmas di Purwakarta tetap aman dan kondusif,” ujar Kapolres
Ia menambahkan bahwa miras ilegal seringkali menjadi pemicu tindak kriminalitas dan premanisme.
Razia tersebut merupakan komitmen Polres Purwakarta dalam memberantas peredaran miras yang meresahkan dan berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas.
Baca juga: 8640 Batang Rokok Ilegal Disita
Kapolres juga telah menginstruksikan seluruh Polsek jajaran untuk meningkatkan penertiban peredaran miras di lingkungan masyarakat.
Kasat Reserse Narkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi Wahyudi, menjelaskan bahwa sasaran razia meliputi warung jamu dan kontrakan yang diduga menjual miras ilegal.
“Kami menyisir lokasi-lokasi yang kerap menjadi tempat penjualan miras ilegal. Hasilnya, 723 dari 1.023 botol yang disita merupakan miras oplosan, ditambah 4 jerigen ciu,” jelasnya.
Menurutnya, razia ini tidak hanya menyasar barang, tetapi juga bertujuan mengedukasi masyarakat akan bahaya miras terhadap ketertiban umum.
“Kegiatan ini akan rutin dilakukan untuk menekan tindak kriminalitas. Kami ingin memastikan situasi di Purwakarta selalu dalam kondisi aman dan terkendali,” tegas Yudi.
Tonton Juga : BAPAK PENCAK SILAT DUNIA
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak memproduksi, mengonsumsi, atau menjual miras ilegal, serta melaporkan aktivitas mencurigakan terkait miras.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan aman dan bebas dari peredaran miras ilegal,” pungkasnya. (psn/tb)