Dua Penadah Motor Diciduk
-Jadi Langganan Komplotan Curanmor Bekasi

KARAWANG, RAKA – Dua warga Karawang yang menjadi penadah motor hasil pencurian, akhirnya berhasil diciduk setelah tiga pelaku pencurian ditangkap personel Polres Metro Bekasi.
Wakil Kepala Polres Metro Bekasi AKBP Erick Frendriz mengatakan, gerombolan spesialis pencurian motor itu kerap melakukan tindak kejahatannya di kawasan Cikarang Barat, Tambun, Cibitung, dan wilayah lain. Polisi menyebut ketiga pelaku itu berinisial MF (21), MD (18), dan YR (17). “Saat melihat target, mereka tidak segan-segan melukai korbannya,” kata Erick di Polsek Cikarang Barat, kemarin.
Dalam empat bulan, ketiga pencuri ini diperkirakan sudah melakukan 40 pencurian di 68 lokasi. Setiap bulan, mereka mennggondol puluhan sepeda motor. Polisi menerima laporan dari enam korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan oleh kelompok tersebut. “Terkadang mereka mencuri target motor di kontrakan, atau mengambil secara paksa sambil melukai korban yang ditemui di jalan,” kata Erick.
Sebelum diringkus polisi, kawanan maling motor itu mengambil sepeda motor milik tukang bubur, Senin 8 Agustus 2022. Mereka mengincar tukang bubur yang hendak berangkat berdagang di Jalan Soekarno Hatta, Desa Kertamukti, Cibitung, Kabupaten Bekasi. “Mereka sudah mengintai korban tukang bubur yang diincar, jam berapa dia keluar rumah, jam berapa dia pulang. Itu di-mapping (dipetakan),” ujarnya.
Mereka menjual motor korban kedua penadah di Kabupaten Karawang. Kedua penadah itu ikut dibekuk polisi dan dijerat Pasal 480 tentang penadahan barang hasil kejahatan, ancaman hukumannya paling lama 4 tahun penjara. Ketiga tersangka pencuri motor dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya, penjara paling lama 9 tahun. (psn/tm)