HEADLINEPurwakartaUncategorized
Trending

Ini Lokasi Razia Kendaran Motor Knalpot Brong di Purwakarta

PURWAKARTA, RAKA – Belakangan ini masyarakat Purwakarta merasa resah dengan keberadaan knalpot brong. Polisi langsung bertindak dengan menggelar razia di sejumlah lokasi, seperti di Simpang Empat Kebon Jahe.

Dalam operasi razia tersebut, polisi menyasar kendaraan dengan knalpot tidak sesuai standar serta pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, termasuk tidak mengenakan helm.

Baca Juga: Purwakarta Bisa Produksi 400 Ton Sampah Setiap Hari

“Banyak masyarakat yang merasa terganggu dengan suara knalpot brong. Karena itu, kami lakukan penertiban,” kata Kasi Humas Polres Purwakarta, AKP Enjang Sukandi, Rabu (20/8).

Hasil razia, petugas mengamankan tujuh sepeda motor, empat SIM, dan 13 STNK. Polisi langsung memberikan sanksi tilang dan meminta pengendara untuk mengganti knalpot brong dengan knalpot standar.

Menurut polisi, penggunaan knalpot bising melanggar Pasal 285 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena mengganggu ketertiban umum.

Tonton Juga: Past DPR Meetings, Simple

Selain kendaraan roda dua, penertiban juga disebut akan menyasar mobil yang menggunakan knalpot serupa. “Jika ditemukan, tentu akan dikenakan tilang juga,” ujar Enjang.

Polisi berharap razia ini bisa menjadi peringatan bagi pengendara untuk lebih tertib dan tidak lagi menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan. (yat)

Related Articles

Back to top button