Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
HEADLINE
Trending

46 Desa di Karawang Terancam APH Akibat Temuan Audit

KARAWANG, RAKA- Inspektorat Kabupaten Karawang telah mengaudit 67 desa yang kepala desanya akan memasuki akhir masa jabatan. Namun, hingga pertengahan September 2026, baru 21 desa yang menyelesaikan temuan hasil pemeriksaan. Sementara 46 desa lainnya masih memiliki kewajiban menindaklanjuti temuan Inspektorat.

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Karawang Taopik Maulana mengatakan, audit dilakukan sesuai ketentuan bagi kepala desa yang akan memasuki akhir masa jabatan. Audit harus dilakukan paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan berakhir.

“Inspektorat sudah menyelesaikan kewajibannya. Kami mengaudit 67 kepala desa sesuai regulasi. Bagi kepala desa yang akan habis masa jabatannya, enam bulan sebelum berakhir memang harus dilakukan audit,” katanya, Rabu (16/9).

Ia menjelaskan, proses audit diawali dengan pemberitahuan dari BPD kepada kepala desa bahwa masa jabatannya akan segera berakhir. Selanjutnya, kepala desa menyusun laporan pertanggungjawaban yang disampaikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Setelah menerima laporan tersebut, DPMD kemudian bersurat kepada Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan. Inspektorat telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 67 desa tersebut pada 28 Agustus 2026 dan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada awal September. “LHP sudah kami serahkan dan dihadiri langsung oleh kepala desanya,” ujarnya.

Dari 67 desa yang telah diaudit, Taopik menyebut baru 21 desa yang telah menyelesaikan tindak lanjut atas temuan Inspektorat. Ke-21 desa tersebut yakni Desa Bojongsari, Kecamatan Tirtamulya; Desa Kalijati, Kecamatan Jatisari; Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari; Desa Wargasetra, Kecamatan Tegalwaru; Desa Lemahmukti, Kecamatan Lemahabang; Desa Pulosari, Kecamatan Telagasari; Desa Karangjaya, Kecamatan Pedes; Desa Kalangsuria dan Desa Kertasari, Kecamatan Rengasdengklok.

Kemudian Desa Baturaden dan Desa Klari, Kecamatan Klari; Desa Tirtasari dan Desa Karangsinom, Kecamatan Tirtamulya; Desa Lemahabang Wadas, Kecamatan Lemahabang Wadas; Desa Kertasari, Kecamatan Pangkalan; Desa Pamekaran, Kecamatan Banyusari; Desa Karangmulya, Kecamatan Telukjambe Barat; Desa Muktijaya, Kecamatan Cilamaya Kulon; Desa Kalihurip, Kecamatan Cikampek; serta Desa Tanjungpakis, Kecamatan Pakisjaya.

Menurut Taopik, penyelesaian temuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi pemerintah daerah dalam menerbitkan rekomendasi pencalonan kembali bagi kepala desa petahana yang hendak mengikuti Pilkades Serentak 2026. “Bagi kepala desa yang akan mencalonkan kembali, harus mendapat rekomendasi dari Pak Bupati. Salah satu dasar penerbitan rekomendasi itu adalah bebas temuan,” jelasnya.

Namun demikian, kewajiban menindaklanjuti temuan tidak hanya berlaku bagi kepala desa yang kembali mencalonkan diri. Kepala desa yang tidak mencalonkan kembali juga tetap wajib menyelesaikan seluruh temuan hasil pemeriksaan. Taopik menegaskan, kepala desa diberikan waktu 60 hari sejak menerima LHP untuk menyelesaikan tindak lanjut atas temuan Inspektorat.

“Bagi kepala desa yang mencalonkan lagi maupun tidak, tetap harus menyelesaikan temuan. Diberikan waktu selama 60 hari sejak menerima LHP,” tegasnya.

Apabila dalam batas waktu tersebut temuan tidak ditindaklanjuti, persoalan tersebut berpotensi diteruskan kepada aparat penegak hukum (APH) sesuai ketentuan yang berlaku. Inspektorat pun menargetkan seluruh kewajiban dan temuan tersebut dapat diselesaikan sebelum kepala desa baru dilantik. Hal itu dilakukan agar persoalan administrasi maupun kewajiban yang masih tersisa tidak menjadi beban bagi kepala desa hasil Pilkades Serentak 2026.

“Kami menargetkan sebelum kepala desa yang baru dilantik, hutang-hutang itu sudah selesai. Jangan sampai kepala desa sebelumnya mewariskan hutang kepada kepala desa terpilih,”tutupnya. (zal)

Related Articles

Back to top button