Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
HEADLINE
Trending

97 PPPK Paruh Waktu Karawang Diputus Kontrak, Ini Sebabnya

KARAWANG, RAKA – Sebanyak 97 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Karawang diputus kontraknya. Dari total 6.349 PPPK Paruh Waktu yang tercatat, pemutusan kontrak tersebut dilakukan terhadap pegawai yang dinilai melanggar ketentuan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN). Mayoritas pegawai yang terdampak berasal dari lingkungan Dinas Pendidikan.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, Gery Samrodi, mengatakan, pemutusan kontrak terhadap puluhan PPPK Paruh Waktu tersebut berkaitan dengan pelanggaran disiplin yang dilakukan selama menjalankan tugas sebagai aparatur pemerintah. “Dari 6.349 PPPK Paruh Waktu, yang kami putus kontraknya ada sebanyak 97 orang.

Mereka yang diputus kontraknya rata-rata karena melanggar kedisiplinan ASN. Adapun yang kami putus kontraknya mayoritas dari Dinas Pendidikan,” katanya, Senin (12/10).

Ia menjelaskan, persoalan kedisiplinan menjadi salah satu hal yang diperhatikan dalam pelaksanaan tugas pegawai di lingkungan pemerintahan. Karena itu, PPPK Paruh Waktu tetap dituntut menjalankan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk menjaga kedisiplinan dan tanggung jawab dalam bekerja.

Di sisi lain, kepastian mengenai kelanjutan status PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Karawang pada tahun depan hingga kini masih belum diperoleh. BKPSDM Karawang mengaku belum menerima surat edaran ataupun informasi resmi secara langsung dari pemerintah pusat yang secara khusus mengatur kebijakan tersebut.

Gery mengatakan, pihaknya masih menunggu perkembangan kebijakan dari pemerintah pusat untuk mengetahui bagaimana kelanjutan status dan ketentuan bagi PPPK Paruh Waktu pada tahun berikutnya.

“Kalau terkait status PPPK Paruh Waktu untuk tahun depan, sampai saat ini kami belum menerima edaran atau informasi langsung dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Meski belum ada kepastian mengenai kebijakan tahun depan, Pemkab Karawang sebelumnya telah melakukan perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu pada 1 September 2026. Perpanjangan tersebut menjadi bagian dari kelanjutan hubungan kerja pegawai yang masih memenuhi ketentuan. (zal)

Related Articles

Back to top button