Awas, Kepala Desa Jangan Kampanye, Panwas Tirtamulya Sebarkan Aturan Pemilu
TIRTAMULYA, RAKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal kampanye sejak 28 November 2023 lalu. Namun tidak semua pihak bisa ikut kampanye, salah satunya kepala desa. Jika tetap ngeyel, Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Tirtamulya akan menindak tegas.
Koodiv HPPH Panwascam Tirtamulya M Moh Nur mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya sudah menyebarkan surat imbauan tidak melakukan tindak pelanggaran dalam tahapan kampanye pemilu ke tiap-tiap desa yang berada di wilayah Kecamatan Tirtamulya. Dalam surat tersebut sudah dijelaskan secara utuh bahwa kepala desa, perangkat desa, dan beberapa lembaga desa dilarang ikutserta menyuarakan peserta calon pemilu. “Dan itu diatur dalam pasal 280 ayat 2 huruf H huru I dan huruf J UU Pemilu,” ucapnya, kepada Radar Karawang, Jumat (8/12).
Ia membeberkan, disadari atau tidak lembaga pemerintahan khususnya pemerintahan desa menjadi lahan strategis bagi para peserta pemilu untuk mengumpulkan pundi-pundi suara. Untuk mencegah pelanggaran tersebut, maka dari itu pemerintah desa khususnya kepala desa wajib mengetahui aturan secara utuh. “Jadi tidak ada alasan bagi kepala desa bilang tidak tahu, karena melalui surat imbauan itu sudah tertuang jelas,” bebernya.
Masih dikatakan Nur, jika ditemukan para perangkat desa dan lembaga desa menyuarakan salah satu peserta calon, pihaknya tidak segan-segan menindak sesuai aturan yang ada. Pada pasal 490 UU Pemilu tertuang apabila kepala desa membuat keputusan dan atau membuat tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan penjara paling lama Satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. “Aturanya sudah jelas, kalau memang ada temuan, maka akan kita tindak dan melaporka kejadian ini ke tingkat Kabupaten,” jelasnya.
Sementara itu Koordiv PPPS Devi Ulviah mengungkapkan, sejak 28 November lalu, tahapan kampanye telah dimulai, sudah sepuluh hari berjalan Panwascam terus melakukan pengawasan. Sejauh ini masa kampanye yang dilakukan oleh para peserta calon berjalan lancar mulai dari kampanye tatap muka sampai tebus murah sembako kepada masyarakat. “Baru dua desa saja yaitu Desa Parakan dan Desa Kutawaluya,” pungkasnya. (mal)