
KARAWANG, RAKA – Sebanyak 48 bangunan yang berdiri di ruang milik jalan (Rumija) sepanjang proyek pelebaran Jalan Tamelang–Curug, Kecamatan Purwasari, diminta segera dibongkar.
Satpol PP Kabupaten Karawang memberikan batas waktu hingga 23 Oktober 2026 kepada pemilik untuk membongkar bangunannya secara mandiri. Jika tenggat tersebut tidak dipenuhi, penertiban menjadi tahapan yang perlu diantisipasi.
Bangunan yang terdampak terdiri dari tempat usaha dan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berada di area pekerjaan. Keberadaan bangunan tersebut menjadi perhatian dalam pelaksanaan pelebaran jalan yang didanai melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).
Kepala Satpol PP Karawang melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Acep mengatakan, surat pemberitahuan telah disampaikan kepada para pemilik bangunan sebagai bagian dari tahapan penertiban.
“Bangunan yang berada di area pekerjaan CSR pelebaran Jalan Tamelang–Curug diminta segera dibongkar agar tidak menghambat pelaksanaan pekerjaan,” katanya, Kamis (15/10).
Pemberian tenggat waktu tersebut menjadi kesempatan bagi pemilik untuk melakukan pembongkaran tanpa menunggu tindakan langsung dari petugas. Namun, kepatuhan pemilik terhadap batas waktu yang ditetapkan akan menjadi penentu kelancaran penataan di sepanjang ruas jalan tersebut.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Karawang Tata Suparta menegaskan, bahwa pemilik telah diminta membongkar bangunannya sebelum batas waktu berakhir.
“Kami sudah memberikan pemberitahuan agar pemilik membongkar sendiri bangunannya paling lambat tanggal 23 Oktober,” tegasnya.
Menurut Tata, sebagian besar pemilik bangunan menyatakan bersedia melakukan pembongkaran secara mandiri. Respons tersebut dinilai positif karena dapat membantu proses penataan tanpa menambah persoalan di lapangan.
Meski demikian, komitmen tersebut tetap perlu dibuktikan dengan pelaksanaan pembongkaran sesuai tenggat yang telah diberikan. Pasalnya, masih terdapat 48 bangunan yang harus ditangani agar area proyek pelebaran jalan dapat ditata sesuai kebutuhan pekerjaan.
“Kami mengapresiasi kesediaan pemilik bangunan untuk membongkar secara mandiri. Kami berharap kerja sama ini dapat mendukung kelancaran penataan dan pelebaran Jalan Tamelang–Curug,” tutupnya. (zal)



