
KARAWANG, RAKA- Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKP) Kabupaten Karawang mendorong Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) segera memperbaiki saluran irigasi sekunder yang mengalami kerusakan di sejumlah wilayah. Pasalnya, kondisi saluran yang rusak dinilai dapat mengganggu distribusi air ke lahan pertanian.
Kepala DPKP Kabupaten Karawang, Rohman mengatakan, kewenangan pemerintah daerah hanya sebatas penanganan saluran irigasi tersier atau saluran kecil yang langsung mengaliri areal persawahan. Sementara saluran irigasi sekunder menjadi tanggung jawab BBWS.
”Kalau saluran sekunder tetap menjadi kewenangan BBWS. Makanya kami terus mendorong agar BBWS segera memperbaiki saluran-saluran yang rusak,” katanya, Rabu (1/7)
Ia menjelaskan, sejumlah titik kerusakan berada di wilayah Bolang Telagasari. Menurutnya, banyak tanggul yang sudah rapuh serta turap yang mengalami kerusakan sehingga tidak lagi mampu menahan debit air secara optimal.
“Kalau debit air diperbesar justru air melebar ke samping, karena kondisi salurannya sudah tidak normal. Saluran itu juga harus dinormalisasi,” ujarnya.
Rohman menambahkan, Pemerintah Kabupaten Karawang selama ini tetap berupaya melakukan normalisasi pada saluran yang menjadi kewenangannya dengan memanfaatkan alat berat yang tersedia. Namun, ia mengakui masyarakat kerap tidak mengetahui pembagian kewenangan antara pemerintah daerah dan BBWS.
Meski demikian, ia mengapresiasi langkah BBWS yang mulai melakukan normalisasi di beberapa lokasi, seperti arah Pakis dan Batujaya. Menurutnya, pekerjaan pengerukan saluran di wilayah tersebut sudah mulai berjalan. ”Normalisasi sudah mulai dilakukan. Tinggal sekarang BBWS memperbaiki saluran-saluran yang memang sudah rusak,” katanya.
Rohman juga memastikan koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Karawang dengan BBWS terus dilakukan, baik melalui komunikasi langsung maupun melalui sambungan telepon. Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap jumlah saluran irigasi yang membutuhkan penanganan agar dapat menjadi dasar percepatan perbaikan. (zal)



